Menu

Mode Gelap
Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

Daerah

Eks Calon Kades Datangi YARA Abdya, Diduga Efek Surat Camat

badge-check


					Eks Calon Kades Datangi YARA Abdya, Diduga Efek Surat Camat Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Iskandar, salah satu calon Kepala Desa (Kades) Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa terzalimi atas keputusan camat setempat yang meminta P2K untuk mengugurkannya dari Calon.

“Dari sejak pendaftaran saya lolos, hingga kemudian ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keucik (P2K). Namun, tiba-tiba datang surat camat untuk mencoret saya, inikah aneh, tentu saya tidak bisa terima,” kata Iskandar, Sabtu, 5 Maret 2022.

Dia mengatakan hal ini saat mendatangi Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya untuk meminta pendampingan hukum sebab dirinya merasa terzalimi atas pencoretan dirinya dari daftar Calon.

Diketahui, surat camat terkait pencoretan dirinya dari salah satu calon berbuntut panjang. Sebab, karena itu juga P2K sebelumnya mengundurkan diri dan dipilihlah P2K baru oleh Tuha Peut desa itu.

“P2K saat itu tidak berani mengambil kebijakan (mencoret Iskandar sesuai surat camat) kemudian mundur dan dalam waktu singkat, sudah dibentuk P2K dan saya dicoret,” ujarnya.

Dia berujar, adapun alasan camat yang mencoretnya dari daftar calon adalah atas dasar Qanun Aceh tentang Nomor 4 tahun 2009 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh.

Dimana pada Pasal 13 huruf J yang berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi.

“Kalau itu alasannya saya tidak bisa dicoret, karena saya tidak pernah dihukum seperti dalam Qanun itu. Maka dari itu saya merasa terzalimi,” ucapnya.

Iskandar, mengaku merasa hak politiknya dicabut sepihak oleh camat dan pihak terkait. Dirinya juga merasa namanya baiknya tercemar atas putusan camat yang terkesan mengada-ngada.

“Saya merasa dirugikan. Nama baik saya tercemar. Karena ini saya tidak bisa terima. Satu lagi, kalau memang berkas saya tidak lengkap kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang dan ini terkesan mengada-ngada,” ucapnya.

Katanya, jika memang putusan camat yang berpedoman pada Qanun itu tegas, maka di kecamatan lain juga harus digugurkan, karena banyak desa lain yang calon Kadesnya mantan narapidana.

“Adilkah ini, kenapa tegas hanya untuk saya, bagaimana dengan desa lain. Ini tidak adil,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

6 Juli 2026 - 21:14 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Trending di Daerah