Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Ekonomi

Isu Larangan Ekspor CPO, Kadis Perkebunan Nagan Raya: PKS Jangan Turunkan Harga Beli TBS Secara Sepihak

badge-check


					Isu Larangan Ekspor CPO, Kadis Perkebunan Nagan Raya: PKS Jangan Turunkan Harga Beli TBS Secara Sepihak Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Jelang lebaran dan isu larangan ekspor CPO, Dinas Perkebunan Nagan Raya lakukan monitoring dan Evaluasi Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Kabupaten Nagan Raya

 

Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif, MP saat dikonfirmasi, Selasa, (26/04) menjelaskan monitoring dan evaluasi dilakukan kesejumlah langsung dikomandoinya didampingi oleh Staff.

 

“Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada harga jual CPO dan potensi rendemen yang dicapai, dengan harga pembelian TBS hari ini berkisar antara Rp. 2.450, s/d Rp. 2.800,- per Kg. Dengan harga terendah di PT KIM dan yang tertinggi di PT FBB,” terang Abdul Latif.

 

Dimana, harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.

 

 

“Penerimaan TBS terakhir oleh pihak PMKS bervariasi, dimulai dari Tanggal 25 April s/d 28 April 2022. Dalam hal ini dimintakan agar pihak PMKS memperpanjang waktu penerimaan TBS mereka, sehingga TBS yang dipanen oleh masyarakat dapat

tertampung semuanya,” tambahnya.

 

Pihak pemegang SP berharap agar PKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan. Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dinas Perkebunan Nagan Raya juga melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.

 

 

“Kami menekankan kepada pihak PKS agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara semena-mena/sepihak, karena isu pelarangan ekspor CPO, jaga hubungan yang kondusif dengan

masyarakat, khususnya Para Pekebun Kelapa Sawit,” tutup Abdul Latif yang juga mantan kepala Bappeda Nagan Raya itu. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni

10 Mei 2026 - 13:58 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Hampir 30 Jam Tempuh Jalur Darat, Bantuan dari Abdya Tiba di Aceh Tamiang

6 Desember 2025 - 11:11 WIB

Ratusan Warga Nagan Raya Padati Pasar Murah

15 November 2025 - 18:31 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Jum’at Berkah, Kali ini Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat di Mapolsek Darul Makmur 

3 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Trending di Ekonomi