Menu

Mode Gelap
Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim Bupati TRK Hadiri Pelantikan Rektor Baru UTU, Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan Semangat Baru untuk Pengabdian, Sebanyak 20 Personel Batalyon C Pelopor Brimob Polda Aceh Naik Pangkat Pernah Pimpin Disdik Nagan Raya, Kini Irwan Dapat Amanah Jadi Kadisdikbud Aceh Barat  Bupati Tarmizi Resmi Rotasi dan Promosi 13 Pejabat Dilingkungan Pemerintah Aceh Barat DLHK Aceh Barat Diminta Tangani Sampah Pesisir Pantai, Warga: Jangan Hanya Action Saja di Media

Ekonomi

Isu Larangan Ekspor CPO, Kadis Perkebunan Nagan Raya: PKS Jangan Turunkan Harga Beli TBS Secara Sepihak

badge-check


					Isu Larangan Ekspor CPO, Kadis Perkebunan Nagan Raya: PKS Jangan Turunkan Harga Beli TBS Secara Sepihak Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Jelang lebaran dan isu larangan ekspor CPO, Dinas Perkebunan Nagan Raya lakukan monitoring dan Evaluasi Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Kabupaten Nagan Raya

 

Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif, MP saat dikonfirmasi, Selasa, (26/04) menjelaskan monitoring dan evaluasi dilakukan kesejumlah langsung dikomandoinya didampingi oleh Staff.

 

“Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada harga jual CPO dan potensi rendemen yang dicapai, dengan harga pembelian TBS hari ini berkisar antara Rp. 2.450, s/d Rp. 2.800,- per Kg. Dengan harga terendah di PT KIM dan yang tertinggi di PT FBB,” terang Abdul Latif.

 

Dimana, harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.

 

 

“Penerimaan TBS terakhir oleh pihak PMKS bervariasi, dimulai dari Tanggal 25 April s/d 28 April 2022. Dalam hal ini dimintakan agar pihak PMKS memperpanjang waktu penerimaan TBS mereka, sehingga TBS yang dipanen oleh masyarakat dapat

tertampung semuanya,” tambahnya.

 

Pihak pemegang SP berharap agar PKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan. Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dinas Perkebunan Nagan Raya juga melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.

 

 

“Kami menekankan kepada pihak PKS agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara semena-mena/sepihak, karena isu pelarangan ekspor CPO, jaga hubungan yang kondusif dengan

masyarakat, khususnya Para Pekebun Kelapa Sawit,” tutup Abdul Latif yang juga mantan kepala Bappeda Nagan Raya itu. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat 

10 Juni 2026 - 16:33 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Respon Keluhan Petani Sawit, Bupati TRK Panggil Seluruh PMKS dan Minta Harga TBS Dinaikkan

2 Juni 2026 - 22:55 WIB

Geuchik Nada: Budidaya Aren Genjah, Penghasilan Jauh Mengalahkan Kebun Sawit

31 Mei 2026 - 13:47 WIB

Petani Muda Aceh Hadir, Menjembatani Rakyat Kecil Untuk Kesejahteraan Pertanian

26 Mei 2026 - 20:01 WIB

Trending di Daerah