Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Ekonomi

Isu Larangan Ekspor CPO, Kadis Perkebunan Nagan Raya: PKS Jangan Turunkan Harga Beli TBS Secara Sepihak

badge-check


					Isu Larangan Ekspor CPO, Kadis Perkebunan Nagan Raya: PKS Jangan Turunkan Harga Beli TBS Secara Sepihak Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Jelang lebaran dan isu larangan ekspor CPO, Dinas Perkebunan Nagan Raya lakukan monitoring dan Evaluasi Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Kabupaten Nagan Raya

 

Kadis Perkebunan Nagan Raya, Abdul Latif, MP saat dikonfirmasi, Selasa, (26/04) menjelaskan monitoring dan evaluasi dilakukan kesejumlah langsung dikomandoinya didampingi oleh Staff.

 

“Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada harga jual CPO dan potensi rendemen yang dicapai, dengan harga pembelian TBS hari ini berkisar antara Rp. 2.450, s/d Rp. 2.800,- per Kg. Dengan harga terendah di PT KIM dan yang tertinggi di PT FBB,” terang Abdul Latif.

 

Dimana, harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.

 

 

“Penerimaan TBS terakhir oleh pihak PMKS bervariasi, dimulai dari Tanggal 25 April s/d 28 April 2022. Dalam hal ini dimintakan agar pihak PMKS memperpanjang waktu penerimaan TBS mereka, sehingga TBS yang dipanen oleh masyarakat dapat

tertampung semuanya,” tambahnya.

 

Pihak pemegang SP berharap agar PKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan. Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dinas Perkebunan Nagan Raya juga melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.

 

 

“Kami menekankan kepada pihak PKS agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara semena-mena/sepihak, karena isu pelarangan ekspor CPO, jaga hubungan yang kondusif dengan

masyarakat, khususnya Para Pekebun Kelapa Sawit,” tutup Abdul Latif yang juga mantan kepala Bappeda Nagan Raya itu. (*)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya

24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Plt. Sekda Buka Pasar Murah, Pemkab Siapkan 390 Paket per Titik

15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Komitmen Beli TBS di Harga Rp3000 Perkilogramnya Belum Terwujud, Bupati Aceh Barat Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

14 Juli 2026 - 22:45 WIB

Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

12 Juli 2026 - 11:50 WIB

Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat 

10 Juni 2026 - 16:33 WIB

Trending di Ekonomi