Menu

Mode Gelap
Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH Dituding Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah, Pihak PT FBB Beri Klarifikasi Tak Kenal Libur, Bupati TRK Pastikan Bantuan Cepat untuk Warga Terdampak Bencana Sambut Kemenangan Penuh Kebahagiaan, Ribuan Masyarakat Nagan Raya Padati Jalan Pawai Akbar

Daerah

Polisi Bekuk Tiga Agen Chip Domino Di Aceh Barat, Kapolres: Setelah Ini Akan Kita Razia Setiap Warung Kopi

badge-check


					Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani Perbesar

Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor Polres Aceh Barat berhasil membekuk tiga agen dan satu pemain chip Higgs Domino, pelaku tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi di sebuah tempat dengan seorang pemain.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam konferensi pers Kamis (9/6/2022) mengatakan, ketiga pelaku dan satu orang pemain tersebut di bekuk dalam tiga lokasi yang berbeda, dalam penangkapan polisi berhasil menemukan barang perjudian online atau maisir.

“Adapun pelaku pelanggar tindak pidana perjudian (maisir) yang berperan sebagai agen Chip Domino diantaranya, W (27) warga Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVl, sedangkan I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, dan M (41) warga Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Mereubo, serta I (29) warga Gampong Penis Kecamatan Kaway XVl yang berperan sebagai pemain,”Ujar Kapolres

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian Aceh Barat menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perjudian (Maisir) dengan ancaman hukuman cambuk Paling banyak 45 kali dan denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan

Kapolres mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk membersihkan penyakit dalam masyarakat, karena menurutnya judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan lalu kembali miskin maka tinggalkan hal-hal seperti itu.

Dirinya juga mengimbau bahwa dalam sebulan penuh ini akan dilakukan razia bagi mereka yang melanggar tindak pidana perjudian (Maisir) di setiap warung kopi dan kedai-kedai kecil yang berada wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Dikatakannya, setelah ini Polri dan bekerjasama dengan TNI akan melakukan razia di setiap warung-warung kopi, maka nantinya jangan salahkan petugas jika ada yang tertangkap pada saat sedang bermain judi online,

“Maka dalam hal ini kami TNI polri juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Barat,”demikian Kata Kapolres dalam konferensi pers. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mantan Komisioner KIP Nagan Raya Dukung Penunjukan Komisaris Utama PT Pema Global Energi

29 Maret 2026 - 14:26 WIB

Dayah Abu Muda Habib Seumayam di Kuala Baroe diresmikan, Ini Harapan Bupati TRK

24 Maret 2026 - 20:36 WIB

Perkuat Adipura PUPR Aceh Barat Serahkan Kontainer ke DLH

24 Maret 2026 - 01:33 WIB

Meriahkan Idulfitri 1447 H, Bupati TRK Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbiran

21 Maret 2026 - 02:58 WIB

Sebagian Wilayah Seunagan Timur Padam Listrik di Malam Takbiran

20 Maret 2026 - 22:12 WIB

Trending di Daerah