Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Daerah

Polisi Bekuk Tiga Agen Chip Domino Di Aceh Barat, Kapolres: Setelah Ini Akan Kita Razia Setiap Warung Kopi

badge-check


					Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani Perbesar

Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor Polres Aceh Barat berhasil membekuk tiga agen dan satu pemain chip Higgs Domino, pelaku tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi di sebuah tempat dengan seorang pemain.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam konferensi pers Kamis (9/6/2022) mengatakan, ketiga pelaku dan satu orang pemain tersebut di bekuk dalam tiga lokasi yang berbeda, dalam penangkapan polisi berhasil menemukan barang perjudian online atau maisir.

“Adapun pelaku pelanggar tindak pidana perjudian (maisir) yang berperan sebagai agen Chip Domino diantaranya, W (27) warga Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVl, sedangkan I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, dan M (41) warga Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Mereubo, serta I (29) warga Gampong Penis Kecamatan Kaway XVl yang berperan sebagai pemain,”Ujar Kapolres

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian Aceh Barat menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perjudian (Maisir) dengan ancaman hukuman cambuk Paling banyak 45 kali dan denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan

Kapolres mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk membersihkan penyakit dalam masyarakat, karena menurutnya judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan lalu kembali miskin maka tinggalkan hal-hal seperti itu.

Dirinya juga mengimbau bahwa dalam sebulan penuh ini akan dilakukan razia bagi mereka yang melanggar tindak pidana perjudian (Maisir) di setiap warung kopi dan kedai-kedai kecil yang berada wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Dikatakannya, setelah ini Polri dan bekerjasama dengan TNI akan melakukan razia di setiap warung-warung kopi, maka nantinya jangan salahkan petugas jika ada yang tertangkap pada saat sedang bermain judi online,

“Maka dalam hal ini kami TNI polri juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Barat,”demikian Kata Kapolres dalam konferensi pers. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah