Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

Daerah

Polisi Bekuk Tiga Agen Chip Domino Di Aceh Barat, Kapolres: Setelah Ini Akan Kita Razia Setiap Warung Kopi

badge-check


					Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani Perbesar

Tahanan Polres Aceh Barat dikawal ketat oleh petugas kepolisian pada saat konferensi pers di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis, (9/6/2022) foto/ Dani

Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Resor Polres Aceh Barat berhasil membekuk tiga agen dan satu pemain chip Higgs Domino, pelaku tertangkap pada saat sedang melakukan transaksi di sebuah tempat dengan seorang pemain.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso dalam konferensi pers Kamis (9/6/2022) mengatakan, ketiga pelaku dan satu orang pemain tersebut di bekuk dalam tiga lokasi yang berbeda, dalam penangkapan polisi berhasil menemukan barang perjudian online atau maisir.

“Adapun pelaku pelanggar tindak pidana perjudian (maisir) yang berperan sebagai agen Chip Domino diantaranya, W (27) warga Gampong Beureugang, Kecamatan Kaway XVl, sedangkan I (42) warga Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, dan M (41) warga Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Mereubo, serta I (29) warga Gampong Penis Kecamatan Kaway XVl yang berperan sebagai pemain,”Ujar Kapolres

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian Aceh Barat menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang perjudian (Maisir) dengan ancaman hukuman cambuk Paling banyak 45 kali dan denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan

Kapolres mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk membersihkan penyakit dalam masyarakat, karena menurutnya judi itu tidak ada jaminan menang, hanya menjanjikan kemenangan lalu kembali miskin maka tinggalkan hal-hal seperti itu.

Dirinya juga mengimbau bahwa dalam sebulan penuh ini akan dilakukan razia bagi mereka yang melanggar tindak pidana perjudian (Maisir) di setiap warung kopi dan kedai-kedai kecil yang berada wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Dikatakannya, setelah ini Polri dan bekerjasama dengan TNI akan melakukan razia di setiap warung-warung kopi, maka nantinya jangan salahkan petugas jika ada yang tertangkap pada saat sedang bermain judi online,

“Maka dalam hal ini kami TNI polri juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Barat,”demikian Kata Kapolres dalam konferensi pers. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

15 Mei 2026 - 18:00 WIB

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir

14 Mei 2026 - 11:29 WIB

Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud 

14 Mei 2026 - 08:57 WIB

Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah

13 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Daerah