Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Daerah

Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penimbun Solar dan 4 Orang Tersangka Pada Kejari

badge-check


					Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penimbun Solar dan 4 Orang Tersangka Pada Kejari Perbesar

Narasiterkini.com,Suka Makmue – Kepolisian Resor Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan 4 orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara 4 ton,kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya Jumat (10/6/2022).

Penyerahan 4 tersangka tersebut disertakan dengan barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat dan jerigen yang diserahkan langsung ke pihak Kejaksaan,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, menyebutkan,ke empat tersangka tersebut berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 april yang lalu,karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur

Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya,ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak yang lain,kata AKP Machfud,SH,MM kepada sejumlah media

Selanjutnya ujar AKP Machfud,SH,MM,untuk sementara ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun,serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.

Untuk itu AKP Machfud,SH,MM berharap,agar masyarakat di wilayah hukum Polres tersebut,supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum,karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku

Adapun ke 4 tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain,ES 42 tahun warga Gampong Suka Raja Darul Makmur,BN 58 tahun warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur

Selanjutnya MI 36 tahun warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur,serta AJ 48 tahun warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah