NT, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) meniadakan pelaksanaan tradisi pemotongan hewan pada Meugang puasa tahun 2020, hal tersebut terkait pencegahan percepatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di masyarakat.
Himbauan larangan tersebut disampaikan Bupati Abdya Akmal Ibrahim kepada seluruh camat dalam Kabupaten Abdya, melalui surat edaran bernomor 450/422/2020 perihal Pelaksanaannya Meugang 1441 H/2020 M tertanggal 9 April 2020.
Dalam himbauan tersebut, Bupati Aceh Barat Daya meniadakan aktivitas pemotongan dan pejualan daging meugang puasa di pantee kreung beukah Gampong Keude Siblah Kecamatan Blangpidie dan di lapangan bola kaki Gampong Seunulop Kecamatan Manggeng.
Selanjutnya bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan dilingkungan gampong masing-masing.
Mengenai titik lokasi penjualan daging di hari meugang dianjurkan ditempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas, serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan banyak orang yang akan membeli daging.
Kemudian bagi pemilik ternak atau hewan yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat keur kesehatan ternak yang dikeluarkan dinas terkait.
Bupati juga melarang memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong dalam wilayah kabupaten aceh barat daya.
Bagi masyarakat yang ingin membeli daging meugang diharapkan selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan/keur ternak yang dijual.
Terakhir bupati mengharapkan kepada camat bekerja sama dengan dinas pertanian dan pangan kabupaten aceh barat daya agar melakukan pemantauan bagi masyarakat gampong yang melaksanakan pemotongan ternak. (Taufik)
Discussion about this post