Menu

Mode Gelap
PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”

Hukum

Sopir dan Napi Lapas Banda Aceh Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya…

badge-check


					Sopir dan Napi Lapas Banda Aceh Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya… Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– ZU alias Yok (38) warga Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh didalam sebuah rumah di gampong Lamlumpu, Aceh Besar, Rabu, (23/4/2020) malam.

Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang, SIK mengatakan penangkapan tersebut didalam sebuah rumah di gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Penangkapan pelaku ZU alias Yok yang berprofesi sebagai supir mobil di dalam sebuah rumah di gampong Lamlumpu, Aceh Besar dengan barang bukti sabu seberat 1,94 gram,” kata Kasat Resnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkusan plastik bening yang disimpan di dalam dompet kecil warna hitam dengan berat 0,52 gram, sebut Boby.

Kemudian lanjutnya, ditemukan lagi dua bungkusan plastik bening lainnya, salah satunya di simpan di dalam kotak kaleng rokok merk gudang garam warna merah dengan berat 1,24 gram dan 0,18 gram dibawah alas kaki dalam mobil.

Personel juga mengamankan dua unit handphone sebagai alat bantu dalam berkomunikasi dengan yang di duga bandar sabu lainnya, tutur Boby.

Bobby menceritakan bagaimana dapat tertangkapnya pelaku ZU alais Yok dalam rumah yang telah ditargetkan sesuai dengan informasi dari warga masyarakat.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memasuki rumah yang diduga tempat tinggal pelaku, petugas melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang apapun,” Kata Kasat.

Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur serta kamar mandi dan petugas berhasil menemukan sabu di dalam bak mandi yang ada di dalam kamar pelaku,” jelas Kasat lagi.

Menurut keterangan dari pelaku, ianya memperoleh sabu tersebut dari AM yang ditetapkan sebagai DPO dengan cara dibeli seharga 6 juta rupiah sebanyak dua sak atau 10 gram pada hari Rabu, (15/4/2020) di Keude peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku Zu alias Yok telah menjual sebagian sabu yang ia miliki kepada orang lain per paket seharga 600 ribu rupiah dari sisa yang ditemukan oleh petugas,” Sebut Boby.

Boby menjelaskan, pelaku ZU alias Yok merupakan napi pelarian dari Lapas Kelas II A Banda Aceh pada tahun 2018 silam dan saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan diterapkan dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi Meringkus Pemilik Sabu yang Mencoba Melarikan Diri

Barang bukti berupa sabu sabu

Barang Bukti Berupa Sabu dan hp

Kasat Resnarkoba mengatakan, selain menangkap supir mobil yang memiliki sabu seberat 1,94 gram, mereka juga mengamankan pelaku yang memiliki sabu dengan berat 27,81 gram di belakang rumah di gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (23/4/2020) dini hari.

Pelaku FU (25) merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 silam. Ianya saat di tangkap mencoba melarikan diri kearah belakang rumah yang ia tempati, namun pelariannya berhasil digagalkan oleh petugas.

Boby mengatakan, dari FU, petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 23 paket dengan berat 27,81 gram yang disembunyikan dibawah pohon pisang dimana saat pelaku ditangkap serta di dashboard sepeda motor yang ia pergunakan. Selain itu petugas juga menyita timbangan digital, sendok, plastic bening,handphone dan sepeda motor Honda Scopy sebagai alat bantu.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari SI (panggilan) di kawasan Gle Genteng dengan cara membeli seharga 15 juta rupiah pada hari Rabu (22/4/2020) sebanyak 5 sak dengan tujuaan akan menjual kembali kepada orang lain.

FU dijerat Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum