Menu

Mode Gelap
Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer

Ekonomi

Pemkab Launching Perdana, 6.051 KK di Nagan Raya Terima BST dari Kemensos RI

badge-check


					Pemkab Launching Perdana, 6.051 KK di Nagan Raya Terima BST dari Kemensos RI Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Sebanyak 6.051 KK (Kepala Keluarga) di Kabupaten Nagan Raya kini telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial RI yang disalurkan melalui 4 kantor pos kabupaten setempat.

Penerimaan itu dibuktikan dengan acara launching perdana yang digelar di Kantor Pos Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Selasa, 12 Mei 2020.

Dalam kegiatan lounching itu Sekda Nagan Raya, HTR Johari, menyerahkan langsung kartu penerima BST secara simbolis kepada masyarkat Nagan Raya.

Kemudian juga turut menyerahkan langsung kartu penerima BST oleh Kadis Sosial, Bustami, Camat Kuala, H. Dahlan, unsur muspika serta Kepala Pos Simpang Peut.

Sekda Nagan Raya HTR Johari berharap bantuan yang diberikan pemerintah pusat itu dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam masa pandemi covid-19 ini.

“Kita berharap bantuan itu dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari dalam masa pandemi corona ini, mari sama-sama kita juga berdo’a kepada Allah semoga pandemi ini segera berakhir,” ajaknya.

Terlihat hadir puluhan masyarakat penerima BST di kecamatan setempat yang masing-masing telah memegang kartu BST untuk segera dicairkan dan digunakan masyarakat.

Seperti yang telah diketahui BST merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang tidak termasuk dalam data PKH, BDT dan BLT.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat itu selama tiga bulan, terhitung mulai April hingga Juni 2020 senilai Rp. 600 ribu setiap bulannya. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Wabup Abdya Zaman Akli Sebut Acara Jalan Santai Terkandung Makna Persatuan

19 April 2026 - 17:35 WIB

Penilaian Tingkat Nasional, Kodim Nagan Raya Berhasil Raih Juara Dua LKJ TMMD Ke- 127

16 April 2026 - 14:11 WIB

Wabup Zaman Akli Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Disabilitas di Abdya

15 April 2026 - 14:44 WIB

Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri

14 April 2026 - 20:53 WIB

Trending di Nasional