Narasiterkini.com,Nagan Raya-Petugas Posko Perbatasan Penanganan Covid19 Nagan Raya kembali menangkap tersangka pembawa barang haram ganja di Posko Perbatasan Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Jumat (12/6)
Kedua pelaku berinisial ER 38 tahun dan SM 17 tahun keduanya warga desa Gunung Cut Kecamatan Darul Makmur.
Kronologi penemuan ganja berawal saat keduanya melintas di Posko Perbatasan Penanganan Covid19 Nagan Raya pada Jumat malam 12/6 pukul 19.00 wib dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Posko
“Seperti biasa kami melakukan protokol kesehatan screening terhadap kedua tersangka dan kami juga memeriksa barang bawaan yang dibawa tersangka, selanjutnya kami menemukan barang mencurigakan di sandaran letakan kaki yang ternyata berisikan 3 bungkusan plastik yang berisikan ganja kering” kata Serda Muhammad Babinsa Koramil 05/Beutong
Kapten Legianto, Danramil 05/Beutong kepada media membenarkan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka yang membawa ganja seberat 6 kg oleh petugas Pos Covid -19 Desa Pante Ara Kec Beutong.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti berupa ganja seberat 6 Kg dan sepeda motor honda Beat warna Hitam Nopol BL 3274 VAD di gelandang ke Polsek Beutong.
Sementara, Kapolsek Beutong Ipda Adlin, SH saat dikonfirmasi membenarkan penemuan barang har jenis ganja tersebut.
“Iya sudah diamankan dua orang pemuda yang kedapatan bawa ganja, namun kasus tersebut ditangani oleh sat Narkoba Polres Nagan Raya,” terang Kapolsek singkat. (*)
Discussion about this post