Menu

Mode Gelap
BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Akan Rehap Jembatan Penghubung Desa Panton Makmur dan Alue Batee, Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

Hukum

Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan

badge-check


					Pusat Bangun Gedung Mahkamah Syar’iyah di Nagan Raya, Bupati: Jika Bangun Perumahan InsyaAllah kita Akan Berikan Lahan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Bupati Nagan Raya bersama unsur Forkopimda lakukan pelatakan batu pertama pembangunan gedung baru Mahkamah Syar’iyah di Suka Makmue, Selasa (16/06/2020).

Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, SH, MH, unsur Forum Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Nagan Raya, Ketua DPRK Nagan Raya, Joniadi, Ketua Pengadilan Negeri Nagan Raya, Arizal Anwar, Dandim 0116, Naga Raya ,Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kabag Ops Polres, Kompol Joni, dan beberapa pejabat SKPK lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Nagan Raya, H. M. Jamin Idham, SE mengajak segenap jajarannya untuk bersama-sama mendukung sepenuhnya pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai peradilan Syariat Islam demi kepentingan masyarakat.

“Luas komplek perkantoran (Suka Makmue) sebesar 314 hektar, nantinya jika lahan masih tersedia dan dari pihak mahkamah syar’iyah ingin membangun komplek perumahan insyaAllah kita akan berikan,” katanya.

Adapun sumber dana pembangunan gedung tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan No kontrak W1-A22/312/PL.01/4/2020 Nilai Kontrak RP 24.379.681.375.- Konsultan perencana CV. Maulana Consultan, Consultan Pengawas PT Nuansa Galaxi dan Penyenyedia Jasa PT Bintang Utara Group target tanggal selesai pelaksanaan 16 Oktober 2020 sesuai yang tercantum pada papan proyek.

Pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah sebagai wujud implementasi Undang-Undang No 18 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang No 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Nanggroe Aceh Darussalam No 10 tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam. (Samad)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi