Menu

Mode Gelap
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak Pertandingan Volly Ball antar Desa di Darul Makmur Raya Resmi Dibuka  Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Peristiwa

Dugaan Penggelapan, Ketua ULP Non Aktif Aceh Jaya Dilaporkan

badge-check


					Dugaan Penggelapan, Ketua ULP Non Aktif Aceh Jaya Dilaporkan Perbesar

 

Narasiterki.com, Aceh Jaya – Disangkakan dugaan penipuan, penggelapan, Ketua ULP non aktif, Kabupaten Aceh Jaya, inisial MDI, (43) tahun, dilaporkan dengan dugaan pasal 372 atau 378, hukuman maksimal empat tahun penjara.

Informasi yang diterima, Ketua ULP non aktif itu dilaporkan salah satu warga masyarakat, inisial HM, pasal hutang-piutang atau pinjaman dilakukan MDI, di bulan April, hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Sehingga HM, membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha, saat dihubungi, membenarkan laporan itu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikana (SPDP) sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Untuk kelanjutannya, kita akan menunggu proses lebih lanjut yang akan kita lakukan,” ungkap Bima, Senin petang, 22 Januari 2020.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji, melalui Kasipidum, Ahmad Buchori, benar, kami telah menerima SPDP dari Polres Aceh Jaya, tertanggal 4 Juni 2020, atas nama terlapor inisial MDI, pekerjaan Aparatur Sipil Negara.

Dalam SPDP itu, inisial MDI diduga melanggar pasal 372 atau 378 KUHP pidana. Terkait adanya dugaan penipuan, penggelapan, yang dilporkan inisial HM, pekerjaan wiraswasta, nilai kerugian mencapai ratusan juta, sebut Buchori.

Langkah berikutnya, sambung dia, yang akan kita lakukan setelah menerima SPDP, kami menunggu hasil penyidikan dari Polres Aceh Jaya, berupa berkas perkara. Setelah berkas perkara dikirim, sesuai pasal 138, ayat 1 KUHP, kami penuntut umum, atau JPU, akan melakukan penelitian terhadap berkas itu dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

“Apakah berkas tersebut lengkap atau tidak lengkap,” ujar Kasipidum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori.tutupnya (Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah