• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dugaan Penggelapan, Ketua ULP Non Aktif Aceh Jaya Dilaporkan

by Arif NT
23 Juni 2020
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterki.com, Aceh Jaya – Disangkakan dugaan penipuan, penggelapan, Ketua ULP non aktif, Kabupaten Aceh Jaya, inisial MDI, (43) tahun, dilaporkan dengan dugaan pasal 372 atau 378, hukuman maksimal empat tahun penjara.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Load More

Informasi yang diterima, Ketua ULP non aktif itu dilaporkan salah satu warga masyarakat, inisial HM, pasal hutang-piutang atau pinjaman dilakukan MDI, di bulan April, hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Sehingga HM, membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha, saat dihubungi, membenarkan laporan itu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikana (SPDP) sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Untuk kelanjutannya, kita akan menunggu proses lebih lanjut yang akan kita lakukan,” ungkap Bima, Senin petang, 22 Januari 2020.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji, melalui Kasipidum, Ahmad Buchori, benar, kami telah menerima SPDP dari Polres Aceh Jaya, tertanggal 4 Juni 2020, atas nama terlapor inisial MDI, pekerjaan Aparatur Sipil Negara.

Dalam SPDP itu, inisial MDI diduga melanggar pasal 372 atau 378 KUHP pidana. Terkait adanya dugaan penipuan, penggelapan, yang dilporkan inisial HM, pekerjaan wiraswasta, nilai kerugian mencapai ratusan juta, sebut Buchori.

Langkah berikutnya, sambung dia, yang akan kita lakukan setelah menerima SPDP, kami menunggu hasil penyidikan dari Polres Aceh Jaya, berupa berkas perkara. Setelah berkas perkara dikirim, sesuai pasal 138, ayat 1 KUHP, kami penuntut umum, atau JPU, akan melakukan penelitian terhadap berkas itu dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

“Apakah berkas tersebut lengkap atau tidak lengkap,” ujar Kasipidum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori.tutupnya (Aswar)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Bau Menyengat, Ceceran Sampah Masih Menumpuk di Pinggir Jalan Desa Meureubo

Bau Menyengat, Ceceran Sampah Masih Menumpuk di Pinggir Jalan Desa Meureubo

12 Februari 2024

So Kira Na FC Raih Juara 1 Turnamen HUT Pemuda Gampong Manuang Kinco Usai Kalahkan PSTS Tegal Sari

22 Juli 2022
PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

PWI Aceh Apresiasi Langkah Dewan Pers Satukan Dua Kubu Berseteru PWI Pusat

17 Mei 2025

Most Popular

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan
Daerah

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan

5 Juli 2025
PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh
Daerah

PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh

5 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya
Daerah

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue