• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dugaan Penggelapan, Ketua ULP Non Aktif Aceh Jaya Dilaporkan

by Arif NT
23 Juni 2020
in Peristiwa
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterki.com, Aceh Jaya – Disangkakan dugaan penipuan, penggelapan, Ketua ULP non aktif, Kabupaten Aceh Jaya, inisial MDI, (43) tahun, dilaporkan dengan dugaan pasal 372 atau 378, hukuman maksimal empat tahun penjara.

RelatedPosts

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi 6’2 SR, Guncang Aceh Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

11 Mei 2025
Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

Minibus Isuzu Alami Laka Lantas Tunggal di Samatiga, 5 Penumpang Alami Luka-luka

8 Mei 2025
Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

Kebakaran Pasar Hanguskan 23 Kedai dan 1 Pustaka SD di Aceh Jaya

30 April 2025
Load More

Informasi yang diterima, Ketua ULP non aktif itu dilaporkan salah satu warga masyarakat, inisial HM, pasal hutang-piutang atau pinjaman dilakukan MDI, di bulan April, hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Sehingga HM, membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha, saat dihubungi, membenarkan laporan itu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikana (SPDP) sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.

“Untuk kelanjutannya, kita akan menunggu proses lebih lanjut yang akan kita lakukan,” ungkap Bima, Senin petang, 22 Januari 2020.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji, melalui Kasipidum, Ahmad Buchori, benar, kami telah menerima SPDP dari Polres Aceh Jaya, tertanggal 4 Juni 2020, atas nama terlapor inisial MDI, pekerjaan Aparatur Sipil Negara.

Dalam SPDP itu, inisial MDI diduga melanggar pasal 372 atau 378 KUHP pidana. Terkait adanya dugaan penipuan, penggelapan, yang dilporkan inisial HM, pekerjaan wiraswasta, nilai kerugian mencapai ratusan juta, sebut Buchori.

Langkah berikutnya, sambung dia, yang akan kita lakukan setelah menerima SPDP, kami menunggu hasil penyidikan dari Polres Aceh Jaya, berupa berkas perkara. Setelah berkas perkara dikirim, sesuai pasal 138, ayat 1 KUHP, kami penuntut umum, atau JPU, akan melakukan penelitian terhadap berkas itu dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

“Apakah berkas tersebut lengkap atau tidak lengkap,” ujar Kasipidum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori.tutupnya (Aswar)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Mayoritas Peserta Pemilu Abaikan Surat Imbauan Kedua Bawaslu Aceh, APS Masih Bertebaran di Nagan Raya

Mayoritas Peserta Pemilu Abaikan Surat Imbauan Kedua Bawaslu Aceh, APS Masih Bertebaran di Nagan Raya

4 November 2023
Kapolres Aceh Barat Beri Reward Kepada Personel dan Masyarakat

Kapolres Aceh Barat Beri Reward Kepada Personel dan Masyarakat

1 Agustus 2022
Meski Pandemi Melanda, Keuangan di Abdya Masih Stabil

Meski Pandemi Melanda, Keuangan di Abdya Masih Stabil

8 Juni 2021

Most Popular

Usai Sukses di Kecamatan JP, Dr Kurdi Lanjutkan Sosialisasi Percepatan KMP di Samatiga
Daerah

Dr Kurdi: Segera Laksanakan Musdesus Launching KMP Tingkat Kabupaten Aceh Barat 27 Mei 2025

21 Mei 2025
Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong
Daerah

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

20 Mei 2025
LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial
Daerah

LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue