Narasiterki.com, Aceh Jaya – Disangkakan dugaan penipuan, penggelapan, Ketua ULP non aktif, Kabupaten Aceh Jaya, inisial MDI, (43) tahun, dilaporkan dengan dugaan pasal 372 atau 378, hukuman maksimal empat tahun penjara.
Informasi yang diterima, Ketua ULP non aktif itu dilaporkan salah satu warga masyarakat, inisial HM, pasal hutang-piutang atau pinjaman dilakukan MDI, di bulan April, hingga sekarang belum ada penyelesaiannya. Sehingga HM, membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha, saat dihubungi, membenarkan laporan itu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikana (SPDP) sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
“Untuk kelanjutannya, kita akan menunggu proses lebih lanjut yang akan kita lakukan,” ungkap Bima, Senin petang, 22 Januari 2020.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra Saptaji, melalui Kasipidum, Ahmad Buchori, benar, kami telah menerima SPDP dari Polres Aceh Jaya, tertanggal 4 Juni 2020, atas nama terlapor inisial MDI, pekerjaan Aparatur Sipil Negara.
Dalam SPDP itu, inisial MDI diduga melanggar pasal 372 atau 378 KUHP pidana. Terkait adanya dugaan penipuan, penggelapan, yang dilporkan inisial HM, pekerjaan wiraswasta, nilai kerugian mencapai ratusan juta, sebut Buchori.
Langkah berikutnya, sambung dia, yang akan kita lakukan setelah menerima SPDP, kami menunggu hasil penyidikan dari Polres Aceh Jaya, berupa berkas perkara. Setelah berkas perkara dikirim, sesuai pasal 138, ayat 1 KUHP, kami penuntut umum, atau JPU, akan melakukan penelitian terhadap berkas itu dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
“Apakah berkas tersebut lengkap atau tidak lengkap,” ujar Kasipidum Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchori.tutupnya (Aswar)
Discussion about this post