Menu

Mode Gelap
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak Pertandingan Volly Ball antar Desa di Darul Makmur Raya Resmi Dibuka  Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Opini

Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak

badge-check


					Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Kebijakan Gubernur Aceh H. Muzzakir Manaf yang mengamputasi layanan kesehatan gratis kepada sebagian warga Aceh yang masuk desil 8-10 ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH.

Menurut Zulkarnain, JKA itu sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesehatan yang mengamanahkan Pemerintah Aceh untuk memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Aceh sebagai hak dasar.

Oleh karena itu, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengklasifikasikan layanan kesehatan Aceh dengan mengeluarkan warga yang masuk desil 8-10 tidak dapat diterapkan karena melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Qanun tersebut.

“Sebab dalam hierarki peraturan- perundanga. Kedudukan Pergub itu dibawah Qanun. Karena bertentangan dengan Qanun, maka Pergub tersebut tak dapat diterapkan,” tegas Zulkarnain Kader Partai Demokrat.

Namun jika Mualem ingin melakukan penyesuaian karena pertimbangan keuangan daerah, maka ajukan revisi Qanun Nomor 4 Tahun 2010 ke DPRA untuk dilakukan pembahasan bersama.

Pada satu sisi kami sangat memahami situasi keuangan Aceh dimana keadaan memaksa Gubernur untuk melakukan efesiensi anggaran yang salah satunya menghapus layanan gratis bagi warga Aceh yang masuk katagori kaya. Namun keinginan tersebut harus dilalui dengan prosedur yang benar agar tidak menjadi pro-kontra ditengah masyarakat.

“Tidak masuk akal ditengah kondisi keuangan yang berat dan kemiskinan yang masif, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran JKA untuk kelompok kaya,” tambah anggota DPRK Nagan Raya itu

Menurutnya, Pemerintah Aceh harus berfokus untuk menanggulangi kemiskinan dengan berbagai program ekonomi kerakyatan agar semua rakyat Aceh dapat hidup sejahtera. Sementara orang kaya dapat dengan mandiri menanggulangi biaya kesehatan bagi diri dan keluarganya. Bahkan banyak orang kaya yang tidak menggunakan fasilitas JKA kok, lalu ngapain ditanggung APBA? Mendingan anggarannya dialihkan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat miskin karena kesejahteraan rakyat adalah tujuan dari Negara. Lanjut Zulkarnain.

Ketika ditanya tentang gejolak yang terjadi saat ini, Zulkarnain mengatakan “mereka tidak sedang membela Aceh, tetapi sedang membela orang kaya.”

Oleh karena itu, kami berharap agar elit politik lebih tenang dalam menyikapi masalah ini. Jangan membuat statement yang provokatif dan saling tuding satu sama lain sehingga merusak kondusifitas suasana di Aceh.

Jangan habiskan energi rakyat karena ketidakbijaksanaan elit politik dalam menyikapi masalah tersebut.

Karena itu kami minta DPRA segera menyelesaikan masalah tersebut dengan Gubernur Mualem agar rakyat tidak korban atas kebijakan tersebut. Dan kami yakin dengan kebijaksanaan semua pihak masalah ini akan selesai dengan baik sesuai harapan rakyat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil

17 Mei 2026 - 13:10 WIB

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

Mempertahankan Mahar Tinggi karena “Adat” Aceh Sedang Membuka Gerbang Pergaulan Bebas

24 Januari 2026 - 19:08 WIB

Polemik Umrahnya Bupati Aceh Selatan, Inpersi: Bencana Sudah Berlalu, Saatnya Bangkit Bersama

9 Desember 2025 - 13:13 WIB

Begal Terhadap Perempuan di Jalan Raya Kembali Terjadi, Ipelmasdam Dorong Korban untuk Berani Melapor ke APH

16 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Trending di Hukum