Menu

Mode Gelap
Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Hukum

YARA Nagan Raya: Jangan Bangga WTP Karena Terdapat Temuan di LHP

badge-check


					YARA Nagan Raya: Jangan Bangga WTP Karena Terdapat Temuan di LHP Perbesar

 

Narasiterkini.com, Nagan Raya-Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan Bupati Nagan Raya jangan terlalu berbangga diri dengan perolehan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Zubir melalui rilisnya, Minggu, (28/6/2020) salah satu syarat atau faktor untuk mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ialah Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPK RI.

“Jadi Bupati Jangan merasa bangga dulu, bukan berarti sudah memperoleh Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) itu sudah bersih bebas dari Korupsi, buktinya Laporan Keuangan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 Juga dapat Predikat Opini Tanpa Pengecualian,” ungkap Zubir.

“Namun beberapa temuan ketidakpatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 LHP BPK RI yang direkomendasikan untuk diperbaiki,” tambah Zubir merincikan.

Zubir berharap agar Perolehan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Nagan Raya tidak hanya diatas kertas saja, namun harus dibarengi dengan tindakan nyata dalam pembangunan dan perbaikan perekonomian di Kabupaten Nagan Raya Tercinta ini. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum