Menu

Mode Gelap
Gantikan Jonniadi, Teuku Yordan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Nagan Raya Periode 2026-2031 Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahap I Tahun 2026 PUPR Aceh Barat Fokus Peningkatan Jalan Aspal Wilayah Kota dan Plosok Desa Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026 SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah Plt Sekda Abdya Amrizal Sebut Anak Investasi Masa Depan

Hukum

Polisi Awasi Penggunaan Senjata Jenis Air Sofgun dan PCP di Nagan Raya

badge-check


					Polisi Awasi Penggunaan Senjata Jenis Air Sofgun dan PCP di Nagan Raya Perbesar

Gambar: Kasat Intelkam Polres Nagan Raya, Ipda M Putra Yoni, SH Foto Bersama Pengurus Perbakin dan Pengurus HSC

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Polisi resor Nagan Raya melalui satuan Intelkam melakukan pengawasan dengan cara Pendataan dan Registrasi Senjata jenis Air Sofgun dan PCP Perbakin Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020, Jumat, (03/7/2020).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Intelkam IPDA M. Putra Yoni S.H kepada awak media menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk mendatakan jumlah keanggotaan Club menembak dan Perbakin serta dokumen kepemilikan senjata jenis Air Sofgun/PCP yang selama ini dipegang oleh masing- masing anggota Club dan Perbakin Kabupaten Nagan Raya.

“Hasil pendataan dan registerasi senjata jenis Air sofgun dan PCP Perbakin Kabupaten Nagan Raya terdiri dari 12 Unit Senjata PCP dan 8 Unit senjata Air Sofgun,” terang Ipda M. Putra.

M. Putra menambahkan, Setiap bentuk kegiatan yang menyangkut dengan olahraga menembak, latihan maupun berburu oleh  Perbakin Nagan Raya wajib melaporkan kegiatan ke satuan Intelkam Polres Nagan Raya.

Selanjutnya akan dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh senjata oleh Sat Intelkam Polres Nagan Raya.

Dalam kegiatan yang dipimpin kasat intelkam itu dihadiri oleh, Khosthalani wakil Ketua Perbakin Kab. Nagan Raya, Salviar Evi Sekretaris perbakin Nagan Raya, Arif Wibowo Ketua Club Nara HSC, Safriadi Wakil Ketua Club Nara HSC dan para anggota Perbakin/anggota Club Nara HSC. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum