Menu

Mode Gelap
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Utamakan Rasa Keadilan bagi Warga Kecil Gubernur Aceh Diminta Jangan Paksakan Kehendak Terkait JKA, DPRA Segera Bertindak Pertandingan Volly Ball antar Desa di Darul Makmur Raya Resmi Dibuka  Pasca Banjir Bandang Betong Ateuh Banggala, Akses Pendidikan Masih Memprihatinkan PT Socfindo Semayam Keliling Rumah Disabilitas Salurkan Bantuan Sembako  Bupati TRK Hadiri Pelepasan JCH Kloter 9 Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Hukum

Ketua Club Nara HSC: Ayo Daftarkan Diri ke Perbakin Jika Tak Ingin Bermasalah dengan Hukum

badge-check


					Ketua Club Nara HSC: Ayo Daftarkan Diri ke Perbakin Jika Tak Ingin Bermasalah dengan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Ketua organisasi olahraga menembak Nagan Raya Hunting Shooting Club (Nara HSC), Arif Wibowo mengajak masyarakat pemilik unit baik air sofgun maupun unit PCP bergabung, Sabtu, (4/7/2020)

Hal itu disampaikan Arif Wibowo menyusul telah dilakukan pendataan dan registrasi pemilik senjata air sofgun dan PCP yang ada baik di perbakin Nagan Raya maupun di Nara HSC itu sendiri oleh satuan Intelkam Polres Nagan Raya, Jumat, (3/7/2020) kemarin.

“Kita terbuka dan mengajak teman teman yang mempunyai unit untuk bergabung bersama, nanti sama sama kita belajar bagaimana cara menggunakan unit sesuai dengan peruntukannya,” ajak Arif yang telah berhasil mendirikan Nara HSC berbadan hukum sejak 2019 lalu.

Ia menghimbau kepada masyarakat luas baik yang hobby atau yang memiliki unit senjata sebapan angin pompa (uklik),  pcp,  airsoftgun (replika) agar bisa melaporkan dan membawa unitnya bisa diwakilkan untuk dibawa ke klub yang dinaungi oleh Perbakin yang sudah ada di Nagan Raya seperti NARA HSC.

“Segala bentuk dan prosedur dalam registrasi dan lain-lainnya akan disampaikan perihal registrasi di polres nantinya, karena masa registrasi atau pemutihan unit senjata yang dimiliki ini cuma terbatas sampai tanggal 17 Agustus 2020 nanti,” ungkap Arif, selebihnya dari bulan diatas akan diberikan sangsi yang berat oleh jajaran intelkam Polres Nagan Raya dan Polda Aceh.

“Sekali lagi kami harapkan bagi masyarakat yang memiliki unit tersebut diatas mau bergabung dibawah naungan klub yang sudah ber payung hukum yang sah agar terhindar dari yang namanya kepemilikan senjata liar,” tambah Arif Wibowo, adapun sangsi terberatnya adalah unit disita dan pemilik dihadapkan pada ranah hukum yang berlaku di indonesia.

Jikapun tak dengan Nara HSC, Selama masih dalam tenggang waktu pembinaan melalui himbauan dari pihak kepolisian, Arif Wibowo juga menyarankan pecinta olahraga menembak yang masih belum melaporkan unit yang dimiliki kepada Perbakin Nagan Raya untuk selanjutnya dibimbing melakukan registrasi unit ke Mapolres setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pertandingan Volly Ball antar Desa di Darul Makmur Raya Resmi Dibuka 

17 Mei 2026 - 12:43 WIB

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

23 TIM SE-ACEH MERIAHKAN IPELMANAR FUTSAL CHAMPIONSHIP 2026

25 April 2026 - 18:46 WIB

Trending di Olah Raga