Menu

Mode Gelap
Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029 Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP  Yayasan Putroe Aceh Nanggroe Raya serahkan 73 SK Guru dan Tenaga Kependidikan  ‎ Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya  BSI Area Meulaboh Bersama OJK dan FKIJK Gelar GENCARKAN, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Nagan Raya Dari Ranger, Amran Resmi Jabat Kadis Perkebunan Nagan Raya

Hukum

Ketua Club Nara HSC: Ayo Daftarkan Diri ke Perbakin Jika Tak Ingin Bermasalah dengan Hukum

badge-check


					Ketua Club Nara HSC: Ayo Daftarkan Diri ke Perbakin Jika Tak Ingin Bermasalah dengan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Ketua organisasi olahraga menembak Nagan Raya Hunting Shooting Club (Nara HSC), Arif Wibowo mengajak masyarakat pemilik unit baik air sofgun maupun unit PCP bergabung, Sabtu, (4/7/2020)

Hal itu disampaikan Arif Wibowo menyusul telah dilakukan pendataan dan registrasi pemilik senjata air sofgun dan PCP yang ada baik di perbakin Nagan Raya maupun di Nara HSC itu sendiri oleh satuan Intelkam Polres Nagan Raya, Jumat, (3/7/2020) kemarin.

“Kita terbuka dan mengajak teman teman yang mempunyai unit untuk bergabung bersama, nanti sama sama kita belajar bagaimana cara menggunakan unit sesuai dengan peruntukannya,” ajak Arif yang telah berhasil mendirikan Nara HSC berbadan hukum sejak 2019 lalu.

Ia menghimbau kepada masyarakat luas baik yang hobby atau yang memiliki unit senjata sebapan angin pompa (uklik),  pcp,  airsoftgun (replika) agar bisa melaporkan dan membawa unitnya bisa diwakilkan untuk dibawa ke klub yang dinaungi oleh Perbakin yang sudah ada di Nagan Raya seperti NARA HSC.

“Segala bentuk dan prosedur dalam registrasi dan lain-lainnya akan disampaikan perihal registrasi di polres nantinya, karena masa registrasi atau pemutihan unit senjata yang dimiliki ini cuma terbatas sampai tanggal 17 Agustus 2020 nanti,” ungkap Arif, selebihnya dari bulan diatas akan diberikan sangsi yang berat oleh jajaran intelkam Polres Nagan Raya dan Polda Aceh.

“Sekali lagi kami harapkan bagi masyarakat yang memiliki unit tersebut diatas mau bergabung dibawah naungan klub yang sudah ber payung hukum yang sah agar terhindar dari yang namanya kepemilikan senjata liar,” tambah Arif Wibowo, adapun sangsi terberatnya adalah unit disita dan pemilik dihadapkan pada ranah hukum yang berlaku di indonesia.

Jikapun tak dengan Nara HSC, Selama masih dalam tenggang waktu pembinaan melalui himbauan dari pihak kepolisian, Arif Wibowo juga menyarankan pecinta olahraga menembak yang masih belum melaporkan unit yang dimiliki kepada Perbakin Nagan Raya untuk selanjutnya dibimbing melakukan registrasi unit ke Mapolres setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tumbuh Kembangkan Olahraga, Disparpora Nagan Raya Kerjasama dengan Yayasan Inspire Indonesia

16 Juli 2026 - 16:49 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026

13 Juli 2026 - 22:51 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Hukum