Narasiterkini.com, Suka Makmue-Perihal pengawasan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam hal pengawasan, Kepala Dinas Perkebuban Nagan Raya, Raja Pahlawan, SP mengaku sudah melakukan rapat koordinasi.
Melalui rilisnya, Kadisbun Nagan Raya, T. Raja Pahlawan, SP, Sabtu, (18/7/2020) menerangkan rapat koordinasi dalam rangka Pengawasan pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) sudah dilakukan kemarin dengan menghadirkan
11 orang Pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang ada di Nagan Raya dengan masing-masing PMKS mengikut sertakan dua orang pemegang SP (Satuan Pengumpul).
Secara lengkap berikut bebera poin dalam rilis tersebut diantaranya:
1. Harga beli TBS yang dilakukan oleh PMKS didasarkan pada potensi rendemen yang dicapai, dengan rata-rata rendemen 18 %.
2. Harga yang ditentukan adalah harga di tingkat PMKS, sesuai dengan harga yang dibayarkan kepada pemegang SP.
3. Selisih harga yang terjadi antara tingkat petani dengan harga PMKS merupakan bagian dari margin pemasaran, yang meliputi biaya transport keuntungan supplier dan pemegang SP.
4. Harga beli yang dilakukan oleh PMKS yang ada di Nagan Raya saat ini sudah masuk ke dalam tabel harga TBS yang ditetapkan oleh Provinsi dengan harga beli berkisar Rp. 1.130 s/d Rp. 1.200 per kg TBS, yang sesuai dengan baris ketiga tabel ketetapan harga (1.187/kg).
5. Pihak pemegang SP berharap agar PMKS melakukan pemberitahuan perubahan harga minimal 2 hari sebelum di berlakukan.
Para pihak diharapkan menerapkan standart mutu TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama kepada para pekebun agar melakukan sistem budidaya dan sistem panen yang benar.
dan terakhir seluruh PMKS yang ada di Nagan Raya sepakat untuk menggratiskan pengambilan janjang kosong (jangkos) kepada para pekebun, sebagai sumber pupuk organik. (Rils/*)
Discussion about this post