Menu

Mode Gelap
Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya  Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan Kalapas II B Blangpidie Berganti, Kini Dijabat oleh Iwan Setiawan

Peristiwa

Gelapkan Kabel Travo, Polisi Amankan Oknum Karyawan PLN Sinabang

badge-check


					Gelapkan Kabel Travo, Polisi Amankan Oknum Karyawan PLN Sinabang Perbesar

 

Narasiterkini.com,Simeulue – Empat oknum karyawan PLN Rayon Sinabang diciduk Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue terkait penggelapan travo PLN Rayon Sinabang

Kapolres Simeulue melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan yang didampingi Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal mengatakan, pelaku penggelapan itu ditangkap Resmob Reskrim Simeulue pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu.

Tersangka berjumlah 5 (lima) orang yang terlibat kasus pencurian travo milik PLN Rayon Sinabang di PLTD Lasikin dan berhasil diamankan Resmob Reskrim Polres Simeulue

“IB (33) memiliki jabatan vital di BUMN yakni sebagai supervisor. Sedangkan tiga lainnya juga karyawan dan karyawan kontrak pada PLN masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Adapun satu pelaku lagi adalah Jr (52), berperan sebagai penampung,” kata Kompol Raja Gunawan,Senin 20 Juli 2020.

Lanjut Waka Polres, Tiga tersangka yang ditangkap sekira pukul 18:00 WIB, di Desa Suak Buluh saat melintas menggunakan mobil Izuzu Panther milik PLN yang membawa satu unit travo milik PLTD Lasikin yang sudah di potong menjadi 4 bagian. Namun saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan saat ditangkap oleh pihak Reskrim Polres Simeulue.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil isuzu phanter, 4 buah potongan besi travo, 1 unit becak honda dan 2 unit tabung gas.

“Dari hasil perkembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian travo dua kali dan secara bersama-sama atas izin IB,” kata Kompol Raja Gunawan.

Meskipun atas izin IB sebagai Supervisor mereka mengambil travo tanpa diketahui Manager ULP PLN Sinabang. Sehingga kerugian PLN kehilangan travo milik PLTD tersebut sebesar Rp 46.000.000 juta rupiah.

Keempatnya telah memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan mengenai tersangka JR telah memenuhi unsur pidana pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (Ar)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Werifuadi

    Pantesan aja listrik sering padam didaerah sikile khususnya Simeulue Barat.

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP

14 April 2026 - 19:00 WIB

BPBK Abdya Hentikan Pencarian Warga Hilang, Hasilnya Tak Ditemukan

14 April 2026 - 18:32 WIB

Plt Kalak BPBK Abdya Dituding Lemah Koordinasi, Pencarian Orang Hilang Jadi Terhambat

12 April 2026 - 12:17 WIB

Trending di Daerah