Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Peristiwa

Gelapkan Kabel Travo, Polisi Amankan Oknum Karyawan PLN Sinabang

badge-check


					Gelapkan Kabel Travo, Polisi Amankan Oknum Karyawan PLN Sinabang Perbesar

 

Narasiterkini.com,Simeulue – Empat oknum karyawan PLN Rayon Sinabang diciduk Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue terkait penggelapan travo PLN Rayon Sinabang

Kapolres Simeulue melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan yang didampingi Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal mengatakan, pelaku penggelapan itu ditangkap Resmob Reskrim Simeulue pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu.

Tersangka berjumlah 5 (lima) orang yang terlibat kasus pencurian travo milik PLN Rayon Sinabang di PLTD Lasikin dan berhasil diamankan Resmob Reskrim Polres Simeulue

“IB (33) memiliki jabatan vital di BUMN yakni sebagai supervisor. Sedangkan tiga lainnya juga karyawan dan karyawan kontrak pada PLN masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Adapun satu pelaku lagi adalah Jr (52), berperan sebagai penampung,” kata Kompol Raja Gunawan,Senin 20 Juli 2020.

Lanjut Waka Polres, Tiga tersangka yang ditangkap sekira pukul 18:00 WIB, di Desa Suak Buluh saat melintas menggunakan mobil Izuzu Panther milik PLN yang membawa satu unit travo milik PLTD Lasikin yang sudah di potong menjadi 4 bagian. Namun saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan saat ditangkap oleh pihak Reskrim Polres Simeulue.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil isuzu phanter, 4 buah potongan besi travo, 1 unit becak honda dan 2 unit tabung gas.

“Dari hasil perkembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian travo dua kali dan secara bersama-sama atas izin IB,” kata Kompol Raja Gunawan.

Meskipun atas izin IB sebagai Supervisor mereka mengambil travo tanpa diketahui Manager ULP PLN Sinabang. Sehingga kerugian PLN kehilangan travo milik PLTD tersebut sebesar Rp 46.000.000 juta rupiah.

Keempatnya telah memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan mengenai tersangka JR telah memenuhi unsur pidana pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (Ar)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Werifuadi

    Pantesan aja listrik sering padam didaerah sikile khususnya Simeulue Barat.

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa