Narasiterkini.com,Simeulue – Kejaksaan Negeri Sinabang yang dikepalai Muhammad Anshar Wahyuddin, MH melaksanakan eksekusi cambuk pada 6 orang pelaku pelanggar hukum Syariat Islam di pulau itu. Cambuk dilaksanakan di depan Masjid Agung, Baiturrahmah, Sinabang.
Kasie Pidum Simeulue, Romy Affandi Tarigan SH yang dikonfirmasi media ini Jumat (24/7/2020) via WhatsApp menjelaskan ke enam yang dicambuk, 1 pelaku Khamar. 2 Orang (1 Pasang) pelaku Khalwat/Ikhtilat dan dua orang lagi pelaku Maisir.
Adapun pelaku Khamar berinisal W dicambuk sebanyak 11 kali cambukan setelah potong masa tahanan dan jaksa yang menangani kasusnya, Heri Iqbal.
Sementara untuk kasus Khalwat, pria berinisial A F dan pasangan wanitanya M, masing dihukum 7 kali cambukan setelah potong masa tahanan jaksa yang menangani kasusnya, Julia Rachman.
Sedangkan kasus Maisir berinisal ES dihukum cambuki 20 kali cambukan jaksa penuntutnya, Julia Rachman
Sementara dua terpidana cambuk lainnya berinisial DA 12 kali cambukan dan berinisial AI, 15 kali cambukan jaksa yang menangani Abrian Rachmat Fatahillah.
Lebih lanjut Kasie Pidum menjelaskan dari Forkopimda hadir Dandim Simeulue, Dalanal, Kajari. Kapolres di wakili, Ketua Mahkamah Syariah diwakili dan Bupati diwakili.(Ar)
Discussion about this post