Menu

Mode Gelap
Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif  

Hukum

Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat

badge-check


					Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Enam Pelaku Maisir di lakukan uqubat cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).

Eksekusi disaksikan Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi dan unsur dari Polres.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.

Sementara Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, SH.MH menjelaskan, Enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.

Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma, SH Kepada awak media mengatakan, untuk Pelaku pasangan khalwat di dalam toilet alun alun beberapa waktu lalu sudah di selesaikan secara adat.

Disisi lain, Untuk kasus ditangkapnya pasangan khalwat di salah satu wc alun alun, selain qanun Syariat Islam juga diatur dalam qanun Nomor 9 2008 tentang Adat Istiadat ada 13 kasus yang bisa diselesaikan secara adat istiadat termasuk kasus khalwat di toilet tersebut.

“Untuk kasus pasangan khalwat di toilet (yang ditangkap oleh pegawai Satpol PP dan WH) itu sudah kita serahkan kepada orangtua masing masing dan aparatur desa, hasil musyawarah mereka dinikahkan,” terang Nila Kasma Kasatpol PP dan WH Nagan Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum