Menu

Mode Gelap
Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Bupati TRK Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla Nagan Raya Terkait Dugaan Keracunan MBG di Bener Meriah, PWI Sesalkan Larangan Peliputan oleh Oknum TNI  STIAPEN dan Mitra Dunia Industri Gelar FGD Kurikulum, Wujudkan Lulusan Administrasi Bisnis Siap Kerja Daftarkan Segera Klub Terbaik Anda, Muslem Mobil Buka Pendaftaran Open Turnamen Futsal Inflasi Aceh 4,86 Persen, Perdagangan Surplus Namun Kunjungan Wisman Turun

Hukum

Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat

badge-check


					Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Enam Pelaku Maisir di lakukan uqubat cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).

Eksekusi disaksikan Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi dan unsur dari Polres.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.

Sementara Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, SH.MH menjelaskan, Enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.

Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma, SH Kepada awak media mengatakan, untuk Pelaku pasangan khalwat di dalam toilet alun alun beberapa waktu lalu sudah di selesaikan secara adat.

Disisi lain, Untuk kasus ditangkapnya pasangan khalwat di salah satu wc alun alun, selain qanun Syariat Islam juga diatur dalam qanun Nomor 9 2008 tentang Adat Istiadat ada 13 kasus yang bisa diselesaikan secara adat istiadat termasuk kasus khalwat di toilet tersebut.

“Untuk kasus pasangan khalwat di toilet (yang ditangkap oleh pegawai Satpol PP dan WH) itu sudah kita serahkan kepada orangtua masing masing dan aparatur desa, hasil musyawarah mereka dinikahkan,” terang Nila Kasma Kasatpol PP dan WH Nagan Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum