Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Hukum

Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat

badge-check


					Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Enam Pelaku Maisir di lakukan uqubat cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).

Eksekusi disaksikan Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi dan unsur dari Polres.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.

Sementara Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, SH.MH menjelaskan, Enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.

Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma, SH Kepada awak media mengatakan, untuk Pelaku pasangan khalwat di dalam toilet alun alun beberapa waktu lalu sudah di selesaikan secara adat.

Disisi lain, Untuk kasus ditangkapnya pasangan khalwat di salah satu wc alun alun, selain qanun Syariat Islam juga diatur dalam qanun Nomor 9 2008 tentang Adat Istiadat ada 13 kasus yang bisa diselesaikan secara adat istiadat termasuk kasus khalwat di toilet tersebut.

“Untuk kasus pasangan khalwat di toilet (yang ditangkap oleh pegawai Satpol PP dan WH) itu sudah kita serahkan kepada orangtua masing masing dan aparatur desa, hasil musyawarah mereka dinikahkan,” terang Nila Kasma Kasatpol PP dan WH Nagan Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

SaKA: Diduga Kanit Tipidter Panggil Puluhan Pemilik Bander Emas ke Polres Abdya

9 April 2026 - 17:59 WIB

Trending di Hukum