• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat

by Redaksi
8 September 2020
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Enam Pelaku Maisir di lakukan uqubat cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).

RelatedPosts

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Load More

Eksekusi disaksikan Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi dan unsur dari Polres.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.

Sementara Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, SH.MH menjelaskan, Enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.

Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma, SH Kepada awak media mengatakan, untuk Pelaku pasangan khalwat di dalam toilet alun alun beberapa waktu lalu sudah di selesaikan secara adat.

Disisi lain, Untuk kasus ditangkapnya pasangan khalwat di salah satu wc alun alun, selain qanun Syariat Islam juga diatur dalam qanun Nomor 9 2008 tentang Adat Istiadat ada 13 kasus yang bisa diselesaikan secara adat istiadat termasuk kasus khalwat di toilet tersebut.

“Untuk kasus pasangan khalwat di toilet (yang ditangkap oleh pegawai Satpol PP dan WH) itu sudah kita serahkan kepada orangtua masing masing dan aparatur desa, hasil musyawarah mereka dinikahkan,” terang Nila Kasma Kasatpol PP dan WH Nagan Raya.(*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Marching Band Symphony Nada Nirmala SMKN 1 Labuhanhaji Tampil Meriahkan Acara Karnaval HUT RI ke- 79

Marching Band Symphony Nada Nirmala SMKN 1 Labuhanhaji Tampil Meriahkan Acara Karnaval HUT RI ke- 79

16 Agustus 2024
Melalui PKM Dosen UTU, Petani Jeruk Di Nagan Raya Kini Telah Mampu Ciptakan Pupuk Organik Cair Dari Limbah Jeruk.

Melalui PKM Dosen UTU, Petani Jeruk Di Nagan Raya Kini Telah Mampu Ciptakan Pupuk Organik Cair Dari Limbah Jeruk.

19 September 2024
Pj Bupati Fitriany Farhas Lantik 4 Pejabat Fungsional pada Inspektorat Nagan Raya

Pj Bupati Fitriany Farhas Lantik 4 Pejabat Fungsional pada Inspektorat Nagan Raya

14 September 2024

Most Popular

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah
Hukum

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025
Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri
Daerah

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

1 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara
Daerah

HUT Bhayangkara ke 79, Bupati Aceh Selatan Pimpin Upacara

1 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue