Narasiterkini.com, Suka Makmue-Diduga pencemaran nama baik, akun media sosial facebook inisial TRI dilaporkan ke polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK saat dikonfirmasi narasiterkini.com, Kamis, (10/9/2020) saat ini sudah masuk lidik.
“Benar salah satu akun fb atas nama TRI telah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya,” terang Kapolres.
Akibat dari tayangan di akun facebook TRI terhadap bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE sesuai laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020, tanggal 08 September 2020, Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September
2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/63/IX/2020/Reskrim, tanggal 09 September 2020. (*)
Discussion about this post