Narasiterkini.com, Banda Aceh-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin menegaskan perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tetap 2022 sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
“Kita tegaskan Pilkada akan dilaksanakan tahun 2022,” kata Dahlan saat Rakor Tahapan dan Penganggaran Pilkada Serentak di Ruang Badan Musyawarah, DPRA, Senin (14/12).
“Prinsipnya, semua yang hadir dalam rapat koordinasi hari ini sepakat Pilkada akan kita laksanakan sesuai amanat UUPA,” tambah Dahlan.
Pihaknya sudah meminta penyelenggara Pilkada, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, masing-masing segera menggelar pleno untuk menentukan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2022 serta kebutuhan anggarannya sesegera mungkin.
Pemerintahan Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, mendukung penuh KIP dan Panwaslih melaksanakan Pilkada tahun 2022. (*)
Discussion about this post