Menu

Mode Gelap
Bupati Nagan Raya Bawa Pulang Traktor Kuning Roda Empat dari Kementan RI, Dukung Produktivitas Padi Bintang Radio RRI Meulaboh 2026 Resmi Dimulai, Saatnya Putra-Purtri Meulaboh Unjuk Bakat Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Bupati TRK Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla Nagan Raya Terkait Dugaan Keracunan MBG di Bener Meriah, PWI Sesalkan Larangan Peliputan oleh Oknum TNI  STIAPEN dan Mitra Dunia Industri Gelar FGD Kurikulum, Wujudkan Lulusan Administrasi Bisnis Siap Kerja

Peristiwa

badge-check


					Perbesar

Nekat Rakit Senjata Api, Pria ini Terpaksa Diamankan ke Polres Aceh Jaya

Narasiterkini.com, Calang – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial RFR (25), warga Gampong Panton Makmur, Kecamatan Krueng, Kabupaten Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat konferensi pers dihalaman mapolres setempat, Selasa (16/2/2021).

AKBP Harlan Amir menceritakan, pengungkapan  awalnya salah satu warga Panton Makmur yang menyimpan senjata api rakitan dan beberapa jenis senjata tajam lainnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pengolahan dan pengilingan emas mengunakan karbon aktif di dusun Kuala Batee, Gampong Panton Makmur.

Berawal dari informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama anggotanya terus mendalami kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi TKP itu.

Setibanya dilokasi, kami menemukan serpihan besi tua dan besi bekas di potong yang mencurigai serta menemukan beberapa senjata tajam.

” Dari kecurigaan itu, akhirnya benar anggota kita menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu buah peredam rakitan,dua butir amunisi (peluru) aktif “. ImbuhbKapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya, barang bukti beserta pemiliknya senjata rakitan kita amankan ke Polres Aceh Jaya guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian anggota membawa tersangka RFR beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut”.

Pelaku dijerat Undang undang Darurat Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.( Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah