Menu

Mode Gelap
Kemenag, BPN dan Kajari Nagan Raya Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rombongan KISS Berbagi Ilmu Pembuatan Tempe Higienis dengan Ibu-ibu PKK di Socfindo Kebun Seunagan Upaya Penguatan Penjaminan Mutu, UNISAI Jalin Kerjasama Strategis dengan USK   Rombongan Ny. Principal Director PT Socfindo Sosialisasi Makanan Sehat dan Salurkan CSR ke SD Negeri Purworejo  BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN

Peristiwa

badge-check


					Perbesar

Nekat Rakit Senjata Api, Pria ini Terpaksa Diamankan ke Polres Aceh Jaya

Narasiterkini.com, Calang – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial RFR (25), warga Gampong Panton Makmur, Kecamatan Krueng, Kabupaten Aceh Jaya.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat konferensi pers dihalaman mapolres setempat, Selasa (16/2/2021).

AKBP Harlan Amir menceritakan, pengungkapan  awalnya salah satu warga Panton Makmur yang menyimpan senjata api rakitan dan beberapa jenis senjata tajam lainnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pengolahan dan pengilingan emas mengunakan karbon aktif di dusun Kuala Batee, Gampong Panton Makmur.

Berawal dari informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama anggotanya terus mendalami kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi TKP itu.

Setibanya dilokasi, kami menemukan serpihan besi tua dan besi bekas di potong yang mencurigai serta menemukan beberapa senjata tajam.

” Dari kecurigaan itu, akhirnya benar anggota kita menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu buah peredam rakitan,dua butir amunisi (peluru) aktif “. ImbuhbKapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya, barang bukti beserta pemiliknya senjata rakitan kita amankan ke Polres Aceh Jaya guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian anggota membawa tersangka RFR beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut”.

Pelaku dijerat Undang undang Darurat Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.( Aswar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa