Nekat Rakit Senjata Api, Pria ini Terpaksa Diamankan ke Polres Aceh Jaya
Narasiterkini.com, Calang – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial RFR (25), warga Gampong Panton Makmur, Kecamatan Krueng, Kabupaten Aceh Jaya.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono saat konferensi pers dihalaman mapolres setempat, Selasa (16/2/2021).
AKBP Harlan Amir menceritakan, pengungkapan awalnya salah satu warga Panton Makmur yang menyimpan senjata api rakitan dan beberapa jenis senjata tajam lainnya, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat pengolahan dan pengilingan emas mengunakan karbon aktif di dusun Kuala Batee, Gampong Panton Makmur.
Berawal dari informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama anggotanya terus mendalami kebenaran informasi tersebut dengan cara mendatangi TKP itu.
Setibanya dilokasi, kami menemukan serpihan besi tua dan besi bekas di potong yang mencurigai serta menemukan beberapa senjata tajam.
” Dari kecurigaan itu, akhirnya benar anggota kita menemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang, satu buah peredam rakitan,dua butir amunisi (peluru) aktif “. ImbuhbKapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lanjutnya, barang bukti beserta pemiliknya senjata rakitan kita amankan ke Polres Aceh Jaya guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian anggota membawa tersangka RFR beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut”.
Pelaku dijerat Undang undang Darurat Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.( Aswar)
Discussion about this post