Menu

Mode Gelap
Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane Tuha Peut Desa Cot Bayu Basyarudin Akui Tak Terima Gaji Sepersenpun Setelah SK Berakhir Pansus LKPJ, Zulkarnain: SKPK Bekerja Maksimal Bukan Tak Mungkin PAD 300 Miliar Terwujud  Ketua KNPI Nagan Raya: Dukung Investasi untuk Perkuat Ekonomi dan Kemandirian Daerah Breaking News: Mantan Kadis Lingkungan Hidup Dilantik Sebagai Kacabdin Nagan Raya Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

Hukum

Perkuat Jaringan, LBH AKA Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya

badge-check


					Perkuat Jaringan, LBH AKA Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, SUKA MAKMUE – Perkuat jejaring, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya silaturrahmi dengan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK yang berlangsung di ruang kerja Kapolres, Selasa (23/2/2021).

Direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH mengatakan, tujuan kita silaturrahmi ke Polres Nagan Raya dalam rangka menjalin kerjasama dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.

“Pemberian bantuan hukum itu seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang bantuan hukum. Hal itu, untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan sesuai dengan Undang-undang sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ungkap Muhammad Dustur, SH, Direktur YLBH AKA Nagan Raya.

Muhammad Dustur didampingi Zulfikar, S.Kom di depan Kapolres Nagan Raya, Risno, SIK menyampaikan bahwa YLBH AKA dalam waktu dekat ini juga akan memberikan sosialisasi serta pelatihan kepada tokoh adat seperti yang tertuang dalam Qanun nomor 9 tahun 2008

tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat.

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK menyambut baik kehadiran LBH AKA di Nagan Raya dan berharap di masa yang akan datang bisa bekerjasama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Semoga kehadiran LBH AKA di Nagan Raya bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,” ungkap Kapolres Nagan Raya. (JP Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pondok Kebun di Desa Lhang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba Pria asal Cot Mane

14 Mei 2026 - 17:26 WIB

Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak Segala Jenis Tambang Legal di Beutong Ateuh 

12 Mei 2026 - 14:49 WIB

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Trending di Hukum