NARASITERKINI.COM (Suka Makmue) –
Polisi Resort (Polres) Nagan Raya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pembacokan Hamzah (32) warga Gampong (Desa) Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH menyebutkan, tersangka pembacokan terhadap warga Alue Wakie, Gunong Kong telah ditetapkan sebagai DPO. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Nagan Raya telah berupaya kepada tersangka pengeroyokan serta penusukan untuk menyerahkan diri, namun seruan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan.
Menurut AKP Machfud, pengeroyokan serta penusukan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan rencong tersebut, telah menyebabkan korban kritis sehingga harus di rawat intensif di RSUD-SIM Kabupaten setempat.
Tersangka yang melakukan penusukan tersebut juga merupakan warga Gunong Kong dan saat ini masih belum jelas tempat persembunyian nya, sehingga sebagian masyarakat berasumsi bahwa tersangka kini berada di pedalaman Neubok.
Untuk itu, Polres Nagan Raya akan terus melakukan pemburuan terhadap tersangka pembacokan, sehingga dapat diringkus serta mempertanggung jawabkan tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Machfud juga berharap, agar masyarakat Darul Makmur dapat melaporkan keberadaan tersangka penusukan Hamzah, guna dapat ditangkap serta diproses oleh pihak yang berwajib.
Kepada masyarakat, Machfud berharap agar dapat memberikan informasi melalui nomor HP 085260080567-082370099818 jika melihat serta mengetahui keberadaan para tersangka.
Adapun tersangka pembacokan terhadap Hamzah yang menjadi DPO antara lain, Raja Tanangsa Samsul 38 tahun, Raja Tulet 25 tahun serta Raja Wendi 33 tahun. (*)
Editor : Redaksi
Discussion about this post