Menu

Mode Gelap
Putri Kadisparpora Nagan Raya Ukir Prestasi, Raih Emas O2SN Aceh 2026 Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana ‎ Ketua DPM FISIP UTU Soroti Gugatan PT SCY terhadap Masyarakat dan Aktivis: Demokrasi Tidak Boleh Dibungkam Asisten II Buka Evaluasi Qanun, Pemkab Nagan Raya Dorong Regulasi Berkeadilan dan Berperspektif HAM Tim PKM STIKes Medika Seramoe Barat Laksanakan Pendampingan Psikososial Berbasis Permainan bagi Anak Pascabencana  Bupati TRK Terima Kunjungan Tim Peneliti Tohoku University Jepang

Peristiwa

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Tersangka Pembacokan Warga Gunong Kong 

badge-check
NARASITERKINI.COM (Suka Makmue) – 
Polisi Resort (Polres) Nagan Raya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pembacokan Hamzah (32) warga Gampong (Desa) Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH menyebutkan, tersangka pembacokan terhadap warga Alue Wakie, Gunong Kong telah ditetapkan sebagai DPO. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Nagan Raya telah berupaya kepada tersangka pengeroyokan serta penusukan untuk menyerahkan diri, namun seruan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan.
Menurut AKP Machfud, pengeroyokan serta penusukan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan rencong tersebut, telah menyebabkan korban kritis sehingga harus di rawat intensif di RSUD-SIM Kabupaten setempat.
Tersangka yang melakukan penusukan tersebut juga merupakan warga Gunong Kong dan saat ini masih belum jelas tempat persembunyian nya, sehingga sebagian masyarakat berasumsi bahwa tersangka kini berada di pedalaman Neubok.
Untuk itu, Polres Nagan Raya akan terus melakukan pemburuan terhadap tersangka pembacokan, sehingga dapat diringkus serta mempertanggung jawabkan tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Machfud juga berharap, agar masyarakat Darul Makmur dapat melaporkan keberadaan tersangka penusukan Hamzah, guna dapat ditangkap serta diproses oleh pihak yang berwajib.
Kepada masyarakat, Machfud berharap agar dapat memberikan informasi melalui nomor HP 085260080567-082370099818 jika melihat serta mengetahui keberadaan para tersangka.
Adapun tersangka pembacokan terhadap Hamzah yang menjadi DPO antara lain, Raja Tanangsa Samsul 38 tahun, Raja Tulet 25 tahun serta Raja Wendi 33 tahun. (*)
Editor : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah