Menu

Mode Gelap
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar Kerap Terjadi Kecelakaan, Jalan Generasi Menuju Jembes Tanpa PJU Perkuat Semangat Berbagi, Kemenag Nagan Raya Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas Sejumlah Kapolsek dan Kasat Berganti di Lingkup Polres Nagan Raya, Berikut Namanya… Resmi Jadi Hak Kekayaan Intelektual Giok Nagan, Pemkab Dorong Penguatan Potensi Ekonomi Daerah Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi

Peristiwa

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Tersangka Pembacokan Warga Gunong Kong 

badge-check
NARASITERKINI.COM (Suka Makmue) – 
Polisi Resort (Polres) Nagan Raya menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka pembacokan Hamzah (32) warga Gampong (Desa) Gunong Kong, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH menyebutkan, tersangka pembacokan terhadap warga Alue Wakie, Gunong Kong telah ditetapkan sebagai DPO. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Nagan Raya telah berupaya kepada tersangka pengeroyokan serta penusukan untuk menyerahkan diri, namun seruan tersebut tidak digubris oleh yang bersangkutan.
Menurut AKP Machfud, pengeroyokan serta penusukan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan rencong tersebut, telah menyebabkan korban kritis sehingga harus di rawat intensif di RSUD-SIM Kabupaten setempat.
Tersangka yang melakukan penusukan tersebut juga merupakan warga Gunong Kong dan saat ini masih belum jelas tempat persembunyian nya, sehingga sebagian masyarakat berasumsi bahwa tersangka kini berada di pedalaman Neubok.
Untuk itu, Polres Nagan Raya akan terus melakukan pemburuan terhadap tersangka pembacokan, sehingga dapat diringkus serta mempertanggung jawabkan tindakan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Machfud juga berharap, agar masyarakat Darul Makmur dapat melaporkan keberadaan tersangka penusukan Hamzah, guna dapat ditangkap serta diproses oleh pihak yang berwajib.
Kepada masyarakat, Machfud berharap agar dapat memberikan informasi melalui nomor HP 085260080567-082370099818 jika melihat serta mengetahui keberadaan para tersangka.
Adapun tersangka pembacokan terhadap Hamzah yang menjadi DPO antara lain, Raja Tanangsa Samsul 38 tahun, Raja Tulet 25 tahun serta Raja Wendi 33 tahun. (*)
Editor : Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa