Narasiterkini.com, Calang- Pemkab Aceh Jaya, melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), melaksanakan pendataan Keluarga Tahun 2021, yang dimulai dari 1 April hingga 31 Mei 2021.
Pendataan dilakukan untuk basis data sebagai dasar bagi Pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan Keluarga.
Bupati Aceh Jaya, Drs. H. Teuku Irfan TB mengatakan, kegiatan pendataan Keluarga dengan cara memperbaiki, merubah dan menambah data Keluarga serta individu anggota Keluarga yang terhimpun dalam data basis Keluarga yang mutakhir.
Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data Keluarga Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No 52 Tahun 2009, tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK), pendataan Keluarga dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia dengan cara langsung mendatangi Keluarga-keluarga melalui kunjungan dari rumah ke rumah, yang bertujuan untuk mendapatkan data Primer tentang Keluarga oleh para Kader atau Petugas pendata setempat.” Kata Bupati Aceh Jaya. Pada Jum’at, (02/04/2021)
Bupati Aceh Jaya itu menyebutkan, untuk aspek Keluarga Sejahtera dikumpulkan dengan menggunakan 13 Variabel yang meliputi 21 Indikator sesuai dengan pemikiran para Pakar Sosiologi dalam membangun Keluarga Sejahtera.
“Mengetahui faktor-faktor dominan yang menjadi kebutuhan setiap Keluarga, yang terdiri dari kebutuhan dasar, kebutuhan sosial psychologis, kebutuhan pengembangan serta kebutuhan aktuallisasi diri dalam berkontribusi bagi masyarakat di lingkungannya,” ujarnya.
Teuku Irfan TB berharap agar petugas dilapangan dapat memperoleh data mikro yang valid yang tidak hanya bermanfaat bagi BKKBN tetapi juga pihak terkait yang membutuhkannya.
“Dalam pendataan ini nantinya kita juga akan mendeteksi keberadaan stunting,” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa, pendataan tahun 2021, akan dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem pendataan secara langsung dan sistem pendataan secara Online melalui Aplikasi Smart Phone.
“Selain melakukan pendataan secara langsung, kita juga akan menggunakan penginputan melalui Aplikasi di Android atau Smartphone, untuk itu kita membutuhkan tenaga lini lapangan yang mumpuni dan memahami bagaimana melakukan pendataan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” sambungnya.
Sebagai informasi, untuk menyukseskan PK21 diadakan orientas bagi Kader Pendata Keluarga 2021, kegiatan tersebut bertujuan guna melatih kegiatan PK21 yang akan mulai dilaksankan pada awal April 2021.
Kegiatan Pendataan Keluarga merupakan kegiatan pengumpulan data Sistem Pencatatan dan Pelaporan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1994 untuk menyediakan data sasaran Program KB Nasional. Oleh karena itu, Pendataan Keluarga menjadi sarana operasional untuk para petugas dan pengelol agar mengetahui sasaran secara seksama guna mempertajam segmentasi sasaran program. (Rlis/As)
Discussion about this post