Narasiterkini.com, Simeulue – Seorang pelaku kejahatan yang diduga sebagai penadah emas curian di Kabupaten Simeulue berhasil diringkus Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue pada hari Senin, 17 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H. Rabu (19/5/2021).
Pelaku kejahatan tersebut diduga menjadi penadah emas hasil curian.
Tidak hanya itu, tersangka juga tersandung dengan kasus Penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 yang lalu.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut dan telah terjadi pada tahun lalu dan berhasil mengungkap tuntas.
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., menyebutkan bahwa, “Penangkapan pelaku yang diduga penadah emas ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu”.
“Selain dilibatkan sebagai tersangka, pelaku diduga merupakan atau melakukan pertolongan kejahatan atau penadahnya dan juga kasus penganiaan,” kata Kasat Reakrim IPTU, M. RIZAL, S.E., S.H.,
Ia menyebut Pelaku Penadah yang ditangkap berinisial (FA) umur 32 tahun (wiraswasta) yang merupakan Warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, Aceh.
“Tersangka FA itu berhasil kita amankan dirumah adik Kandungnya sekira pukul 03.00 Wib Senin ,17/5/2021 yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue tanpa ada perlawanan yang didampingi Kepala Desa setempat dan langsung kita giring ke Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya lagi.
Kepada Petugas tersangaka FA mengaku setelah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian telah dijual ke Meulaboh Aceh Barat.
Kita akan terus kembangkan kasus ini, Kata Kasat lagi, ‘Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHP pidana,” tutup Kasat. (Rilis/GM).
Discussion about this post