Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Peristiwa

17 Mayam Emas Raib Hilang di Larikan Maling di Simelue

badge-check


					17 Mayam Emas Raib Hilang di Larikan Maling di Simelue Perbesar

Narasiterkini.com, Simeulue – Seorang pelaku kejahatan yang diduga sebagai penadah emas curian di Kabupaten Simeulue berhasil diringkus Team Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue pada hari Senin, 17 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H. Rabu (19/5/2021).

Pelaku kejahatan tersebut diduga menjadi penadah emas hasil curian.

Tidak hanya itu, tersangka juga tersandung dengan kasus Penganiayaan yang dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 yang lalu.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut dan telah terjadi pada tahun lalu dan berhasil mengungkap tuntas.

Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., menyebutkan bahwa, “Penangkapan pelaku yang diduga penadah emas ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu”.

“Selain dilibatkan sebagai tersangka, pelaku diduga merupakan atau melakukan pertolongan kejahatan atau penadahnya dan juga kasus penganiaan,” kata Kasat Reakrim IPTU, M. RIZAL, S.E., S.H.,

Ia menyebut Pelaku Penadah yang ditangkap berinisial (FA) umur 32 tahun (wiraswasta) yang merupakan Warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, Aceh.

“Tersangka FA itu berhasil kita amankan dirumah adik Kandungnya sekira pukul 03.00 Wib Senin ,17/5/2021 yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue tanpa ada perlawanan yang didampingi Kepala Desa setempat dan langsung kita giring ke Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya lagi.

Kepada Petugas tersangaka FA mengaku setelah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian telah dijual ke Meulaboh Aceh Barat.

Kita akan terus kembangkan kasus ini, Kata Kasat lagi, ‘Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya itu.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHP pidana,” tutup Kasat. (Rilis/GM).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan

10 Mei 2026 - 15:15 WIB

Mobil Diduga Milik Perusahaan ZTE Terperosok ke Sawah di Abdya

29 April 2026 - 10:22 WIB

Rumah Warga di Perumahan Alue Kambuk Nagan Raya Dibobol, Uang Ratusan Juta Ikut Raib

26 April 2026 - 12:23 WIB

Trending di Peristiwa