Menu

Mode Gelap
Rekontruksi Pasca Bencana Menjadi Prioritas Pemkab Aceh Tengah Tahun 2027 Penilaian Tingkat Nasional, Kodim Nagan Raya Berhasil Raih Juara Dua LKJ TMMD Ke- 127 PUPR Aceh Barat Lanjutkan Peningkatan Ruas Jalan Blang Meu- Seuradeuk Ekonomi Kerakyatan Vs Ekonomi Kapitalis, Persyaratan Bank Tak Mudah Pelaku UMK di Nagan Lebih Dekat dengan Bankke Dari Magelang untuk Nagan Raya: Ketua DPRK Asah Kapasitas di Forum Nasional Ketua MPC Pemuda Pancasila Ari Saputra, Apresiasi Kinerja Cepat Kapolres Nagan Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Tadu Raya

Opini

Direktur BARKKA: Implementasi Qanun LKS Jangan Hanya Kaya Harapan Miskin Solusi

badge-check


					Direktur BARKKA: Implementasi Qanun LKS Jangan Hanya Kaya Harapan Miskin Solusi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Direktur Badan Riset Keagamaan dan Kedamaian Aceh (BARKKA), Zulfata, M.Ag menanggapi problematika implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh yang semakin panas.

 

Seperti rilisnya yang diterima media ini, Rabu, (19/5/2021) Ia menyebutkan, satu sisi memang hadirnya Qanun LKS adalah sebuah keniscayaan dan kebijakan strategis dari turunan kekhususan provinsi Aceh.

 

Namun demikian perkembangan lanjutannya terus menuai polemik di tengah masyarakat Aceh hari ini, baik dalam hal pro maupun kontra terkait hengkangnya bank konvensional, hingga problem teknis yang justru menjepit masyarakat kelas akar rumput.

 

“Kondisi LKS atau Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh harus progresif memberikan solusi. Jangan kaya dalam memberi harapan melalui apologi dan narasi positif, tetapi miskin dalam hal perbaikan yang terukur dan temporal. Semua harapan yang disodorkan harus benar-benar dibuktikan dihadapan masyarakat Aceh hari ini. Sehingga problem teknis terkait BSI tidak menjadi Tsunami syariah di Aceh,” pungkas Zulfata.

 

Dalam kesempatan ini pula Zulfata mengajak semua praktisi LKS untuk tidak selalu bermain di zona nyaman dalam hal memperkuat LKS atau BSI di Aceh, tetapi harus juga berani membongkar untuk kemudian cepat dibenahi dengan segera. Pihak yang berwenang terkait efisiensi LKS juga BSI harus berani menyebut kapan batas waktu problem industri keuangan ini dapat diselesaikan. Sebab jangan harap inovasi digital ekonomi syariah hadir sebelum solusi persoalan teknis hari ini dapat diselesaikan.

 

Zulfata menyebut bahwa di antara banyak problem dari implementasi Qanun LKS, ada dua problem yang dihadapi masyarakat Aceh saat ini. Pertama adalah problem yang dirasakan masyarakat kelas akar rumput, dan kedua adalah problem yang dihadapi pengusaha kelas atas. Dalam kondisi apapun, kehadiran Qanun LKS semestinya mampu menjembatani secara win-win solution semua kendala nasabah LKS di Aceh.

 

“Untuk BSI, semoga kehadiran BSI tidak menjadi faktor penambah masalah baru bagi masyarakat Aceh di masa covid-19. Meskipun berbunyi sebatas kendala teknis, namun demikian jangan sempat masyarakat Aceh selalu disodorkan alasan teknis yang tak kunjung diselesaikan” tutup Zulfata. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mempertahankan Mahar Tinggi karena “Adat” Aceh Sedang Membuka Gerbang Pergaulan Bebas

24 Januari 2026 - 19:08 WIB

Polemik Umrahnya Bupati Aceh Selatan, Inpersi: Bencana Sudah Berlalu, Saatnya Bangkit Bersama

9 Desember 2025 - 13:13 WIB

Begal Terhadap Perempuan di Jalan Raya Kembali Terjadi, Ipelmasdam Dorong Korban untuk Berani Melapor ke APH

16 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Terkait CSR 80% Usulan Pemkab, Dewan Ingatkan Bupati Agar Tak Ego Dalam Mengambil Kebijakan

13 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Pemerhati Politik Aceh Selatan, Hennri : Pesta Demokrasi dan Tamu tak Diundang

22 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Trending di Opini