Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Opini

Direktur BARKKA: Implementasi Qanun LKS Jangan Hanya Kaya Harapan Miskin Solusi

badge-check


					Direktur BARKKA: Implementasi Qanun LKS Jangan Hanya Kaya Harapan Miskin Solusi Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Direktur Badan Riset Keagamaan dan Kedamaian Aceh (BARKKA), Zulfata, M.Ag menanggapi problematika implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh yang semakin panas.

 

Seperti rilisnya yang diterima media ini, Rabu, (19/5/2021) Ia menyebutkan, satu sisi memang hadirnya Qanun LKS adalah sebuah keniscayaan dan kebijakan strategis dari turunan kekhususan provinsi Aceh.

 

Namun demikian perkembangan lanjutannya terus menuai polemik di tengah masyarakat Aceh hari ini, baik dalam hal pro maupun kontra terkait hengkangnya bank konvensional, hingga problem teknis yang justru menjepit masyarakat kelas akar rumput.

 

“Kondisi LKS atau Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh harus progresif memberikan solusi. Jangan kaya dalam memberi harapan melalui apologi dan narasi positif, tetapi miskin dalam hal perbaikan yang terukur dan temporal. Semua harapan yang disodorkan harus benar-benar dibuktikan dihadapan masyarakat Aceh hari ini. Sehingga problem teknis terkait BSI tidak menjadi Tsunami syariah di Aceh,” pungkas Zulfata.

 

Dalam kesempatan ini pula Zulfata mengajak semua praktisi LKS untuk tidak selalu bermain di zona nyaman dalam hal memperkuat LKS atau BSI di Aceh, tetapi harus juga berani membongkar untuk kemudian cepat dibenahi dengan segera. Pihak yang berwenang terkait efisiensi LKS juga BSI harus berani menyebut kapan batas waktu problem industri keuangan ini dapat diselesaikan. Sebab jangan harap inovasi digital ekonomi syariah hadir sebelum solusi persoalan teknis hari ini dapat diselesaikan.

 

Zulfata menyebut bahwa di antara banyak problem dari implementasi Qanun LKS, ada dua problem yang dihadapi masyarakat Aceh saat ini. Pertama adalah problem yang dirasakan masyarakat kelas akar rumput, dan kedua adalah problem yang dihadapi pengusaha kelas atas. Dalam kondisi apapun, kehadiran Qanun LKS semestinya mampu menjembatani secara win-win solution semua kendala nasabah LKS di Aceh.

 

“Untuk BSI, semoga kehadiran BSI tidak menjadi faktor penambah masalah baru bagi masyarakat Aceh di masa covid-19. Meskipun berbunyi sebatas kendala teknis, namun demikian jangan sempat masyarakat Aceh selalu disodorkan alasan teknis yang tak kunjung diselesaikan” tutup Zulfata. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

4 Juni 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRK Ini Optimis dengan Bupati TRK, Investasi Rp200 Triliun Jadi Kabar Baik Salah Satunya Tekan Angka Pengangguran

28 Mei 2026 - 09:29 WIB

Belum Pulih dari Bencana, Pemerintah Harus Transparan Terkait Izin Eksplorasi Tambang di Beutong Ateuh 

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Trending di Opini