Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pernah mendapatkan rekor Muri, Sebanyak 62 buah Al-Qur’an Kuno milik Pemerintah Kabupaten Nagan Raya kondisi sangat memprihatinkan, Senin, (24/5/2021).
Kini terlihat di lokasi (Bekas pendopo Bupati Nagan Raya) tidak terurus Al-Qur’an kuno tersebut juga sudah mulai berdebu dan bersarang laba laba.
Al-Qur’an dari berbagai kertas dan kulit tersebut usianya mencapai ratusan tahun dan bahkan tidak bisa diperkirakan. ini merupakan sebuah kebanggaan daerah tersebut karena Museum Rekor Dunia Indonesia ( MURI) telah memberikan penghargaan atas koleksi Al-Qur’an Kuno terbanyak di Indonesia itu.
Anggota DPR Aceh Teuku Raja Keumangan,SH,MH berharap, Pemkab Nagan Raya dapat merawat dengan baik Al-Qur’an kuno, karena untuk mendapatkan kitab bersejarah tersebut bukan dengan mudah.
Menurut pria yang akrab disapa TRK itu, Al-Qur’an kuno tersebut ia dapatkan tahun 2014 saat menjabat Kepala Bappeda Nagan Raya dan Ketua Sultan Keraton Nusantara untuk Aceh. Untuk itu, TRK berharap agar 62 Al-Qur’an kuno dapat dirawat dengan baik serta menempatkan petugas yang mampu menjelaskan tentang kitab bersejarah tersebut kepada pengunjung.
TRK yang juga kini Anggota DPR Aceh itu menambahkan, Jika Al-Qur’an tersebut terus dibiarkan oleh Dinas terkait maka akan terancam kehilangan atau rusak suatu saat nanti. “Untuk menghindari hal tersebut Pemkab harus dapat merawat dengan baik Al-Qur’an kuno terbanyak di Indonesia itu,” tambah politisi Golkar itu.
“Pemkab agar segera merampungkan pembangunan Museum Al-Qur’an Khazanah Nusantara di lokasi Masjid Agung Baitul A’la (di lokasi komplek perkantoran Suka Makmue) agar 62 Al-Qur’an Kuno tersebut dapat dipamerkan kepada warga daerah setempat,” tegas TRK saat kunjungi Museum sementara di Pendopo Bupati lama di Jeuram.
Adapun Al-Qur’an kuno milik Pemkab Nagan Raya antara lain, mushaf Al-Qur’an kertas Dluwang dengan usia 150-500 tahun, mushaf Al-Qur’an daun lontar hitam kulit lontar usia sulit diperkirakan muahaf Al-Qur’an kertas eropa Dluwang usia 100 tahun, mushaf Al-Qur’an dan tafsir jalalain jilid 1 parsi kertas tebal usia 200 tahun,mushaf Al-Qur’an kertas kopi usia 200 tahun serta jenis Al-Qur’an kuno lainnya.
TRK juga berpendapat, jika musium Al-Qur’an kuno itu dirawat dengan maksimal dan dibuka untuk umum juga bisa dikunjungi oleh akademisi untuk kepentingan penelitian dibidang pendidikan. (*)
Discussion about this post