Menu

Mode Gelap
BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Akan Rehap Jembatan Penghubung Desa Panton Makmur dan Alue Batee, Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

Hukum

PK Bapas Maksimalkan UU SPPA di Nagan Raya

badge-check


					PK Bapas Maksimalkan UU SPPA di Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) maksimalkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Nagan Raya, Kamis, (10/6/2021).

Kegiatan PK Bapas meliputi, Melakukan Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan ABH dari tingkat Pengambilan data ABH dan melakukan Home visit kerumah klien hingga menyelesaikan Perkara ABH Melalui Diversi dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai amanah UU untuk memberikan rekomendasi alternatif terbaik bagi anak sesuai dengan kondisi lingkungan dan perkara anak.

Kepala Bapak Nagan Raya, Yusnal, SH melalui  PK Bapas, Teuku Mario,S.E menerangkan bahwa kegiatan Diversi yang dilaksanakan ditingkat Pengadilan Negeri Tapaktuan terkait Perkara Narkotika yang dilakukan oleh Anak Dibawah Umur dengan Ancaman Dibawah 7 (tujuh) tahun wajib dilakukan Musyawarah Diversi.dimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) didalam UU No 11 Tahun 2012 di pasal 14 Ayat 2 Selama Dalam Proses Diversi Berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) wajib Melakukan Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan.

Disaat Melakukan Diversi tingkat Pengadilan yang dihadiri oleh Forum Musyawarah Diversi,Hakim Anak Sebagai Fasilitator Diversi,PK Bapas Nagan Raya Sebagai Wakil Fasilitator,dan dari pihak Kejaksaan, Peksos, P2TP2A, Kepala Desa,Orang tua dan ABH.dimana Kesepakatan diversi tersebut berhasil. Pengadilan Negeri Tapaktuan Mengirimkan Kesepakatan diversi tersebut ke Bapas Nagan Raya dan kepada pihak terkait yang menghadiri Musyawarah diversi tersebut,dan didalam kesepakatan diversi tersebut ABH wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan di LKSA Yayasan Athayibah Aceh Selatan Selama 6 (enam) bulan.

PK Bapas Nagan Raya, Kejaksaan, Peksos, P2TP2A, Melakukan Penyerahan ABH Kepada Yayasan Athayibah Aceh Selatan dan didalam Berita Acara tersebut Peran besar didalam kesepakatan Diversi tersebut PK BAPAS Nagan Raya wajib melakukan Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan didalam Yayasan Athayibah Aceh Selatan guna untuk mengirim Laporan Penilaian, Perkembangan ABH selama 6 (enam) bulan Di LKSA Yayasan Athayibah Aceh Selatan dan setelah PK Bapas membuat laporan tersebut terhadap ABH,PK Bapas mengirimkan laporan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan setiap bulannya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi