Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

PK Bapas Maksimalkan UU SPPA di Nagan Raya

badge-check


					PK Bapas Maksimalkan UU SPPA di Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) maksimalkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Nagan Raya, Kamis, (10/6/2021).

Kegiatan PK Bapas meliputi, Melakukan Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan ABH dari tingkat Pengambilan data ABH dan melakukan Home visit kerumah klien hingga menyelesaikan Perkara ABH Melalui Diversi dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai amanah UU untuk memberikan rekomendasi alternatif terbaik bagi anak sesuai dengan kondisi lingkungan dan perkara anak.

Kepala Bapak Nagan Raya, Yusnal, SH melalui  PK Bapas, Teuku Mario,S.E menerangkan bahwa kegiatan Diversi yang dilaksanakan ditingkat Pengadilan Negeri Tapaktuan terkait Perkara Narkotika yang dilakukan oleh Anak Dibawah Umur dengan Ancaman Dibawah 7 (tujuh) tahun wajib dilakukan Musyawarah Diversi.dimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) didalam UU No 11 Tahun 2012 di pasal 14 Ayat 2 Selama Dalam Proses Diversi Berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) wajib Melakukan Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan.

Disaat Melakukan Diversi tingkat Pengadilan yang dihadiri oleh Forum Musyawarah Diversi,Hakim Anak Sebagai Fasilitator Diversi,PK Bapas Nagan Raya Sebagai Wakil Fasilitator,dan dari pihak Kejaksaan, Peksos, P2TP2A, Kepala Desa,Orang tua dan ABH.dimana Kesepakatan diversi tersebut berhasil. Pengadilan Negeri Tapaktuan Mengirimkan Kesepakatan diversi tersebut ke Bapas Nagan Raya dan kepada pihak terkait yang menghadiri Musyawarah diversi tersebut,dan didalam kesepakatan diversi tersebut ABH wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan di LKSA Yayasan Athayibah Aceh Selatan Selama 6 (enam) bulan.

PK Bapas Nagan Raya, Kejaksaan, Peksos, P2TP2A, Melakukan Penyerahan ABH Kepada Yayasan Athayibah Aceh Selatan dan didalam Berita Acara tersebut Peran besar didalam kesepakatan Diversi tersebut PK BAPAS Nagan Raya wajib melakukan Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan didalam Yayasan Athayibah Aceh Selatan guna untuk mengirim Laporan Penilaian, Perkembangan ABH selama 6 (enam) bulan Di LKSA Yayasan Athayibah Aceh Selatan dan setelah PK Bapas membuat laporan tersebut terhadap ABH,PK Bapas mengirimkan laporan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan setiap bulannya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum