Narasiterkini.com, Suka Makmue- Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) maksimalkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Nagan Raya, Kamis, (10/6/2021).
Kegiatan PK Bapas meliputi, Melakukan Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan ABH dari tingkat Pengambilan data ABH dan melakukan Home visit kerumah klien hingga menyelesaikan Perkara ABH Melalui Diversi dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sebagai amanah UU untuk memberikan rekomendasi alternatif terbaik bagi anak sesuai dengan kondisi lingkungan dan perkara anak.
Kepala Bapak Nagan Raya, Yusnal, SH melalui PK Bapas, Teuku Mario,S.E menerangkan bahwa kegiatan Diversi yang dilaksanakan ditingkat Pengadilan Negeri Tapaktuan terkait Perkara Narkotika yang dilakukan oleh Anak Dibawah Umur dengan Ancaman Dibawah 7 (tujuh) tahun wajib dilakukan Musyawarah Diversi.dimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) didalam UU No 11 Tahun 2012 di pasal 14 Ayat 2 Selama Dalam Proses Diversi Berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) wajib Melakukan Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan.
Disaat Melakukan Diversi tingkat Pengadilan yang dihadiri oleh Forum Musyawarah Diversi,Hakim Anak Sebagai Fasilitator Diversi,PK Bapas Nagan Raya Sebagai Wakil Fasilitator,dan dari pihak Kejaksaan, Peksos, P2TP2A, Kepala Desa,Orang tua dan ABH.dimana Kesepakatan diversi tersebut berhasil. Pengadilan Negeri Tapaktuan Mengirimkan Kesepakatan diversi tersebut ke Bapas Nagan Raya dan kepada pihak terkait yang menghadiri Musyawarah diversi tersebut,dan didalam kesepakatan diversi tersebut ABH wajib mengikuti Pendidikan dan pelatihan di LKSA Yayasan Athayibah Aceh Selatan Selama 6 (enam) bulan.
PK Bapas Nagan Raya, Kejaksaan, Peksos, P2TP2A, Melakukan Penyerahan ABH Kepada Yayasan Athayibah Aceh Selatan dan didalam Berita Acara tersebut Peran besar didalam kesepakatan Diversi tersebut PK BAPAS Nagan Raya wajib melakukan Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan didalam Yayasan Athayibah Aceh Selatan guna untuk mengirim Laporan Penilaian, Perkembangan ABH selama 6 (enam) bulan Di LKSA Yayasan Athayibah Aceh Selatan dan setelah PK Bapas membuat laporan tersebut terhadap ABH,PK Bapas mengirimkan laporan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan setiap bulannya. (RO)
Discussion about this post