Narasiterkini.com, Blangpidie – Personil Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus dua orang terduga pengedar Narkoba berjenis ganja kering di dua lokasi yang berbeda, penangkapan tersebut sempat terjadi pemukulan oleh terduga yang ditangkap di Kecamatan Blangpidie, pada Jum’at (2/7/2021).
Kapolres Abdya yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, terduga pengedar Narkoba tersebut berisial P (27) warga Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya dan HD (49) warga Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya berdomisili saat ini di Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekira pukul 10:00 waktu setempat, ujar Kasat Renarkoba Ipda Hengki, bahwa ada nya warga yang dicurigai akan melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba di Gampong Seunaloh, Blangpidie, tim personil Polres Abdya langsung bergerak ke lokasi sasaran dan sekira pada pukul 11:15 WIB tim Polres Abdya berhasil meringkus terduga HD beserta barang bukti 2 (dua) bungkus ukuran besar, ganja dengan berat 201,63 gram, 3 (tiga) bungkus ukuran sedang, ganja dengan berat 25,82 gram dan 2 (dua) bungkus ukuran kecil, ganja dengan berat 2,16 gram.
”Namun, saat melakukan penangkapan tersebut salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan melarikan diri, sedangkan pelaku yang lain dapat diamankan,” terangnya.
Barang haram tersebut disebutkan Kasat Hengki disimpan di badan pelaku dalam jaket warna hitam, yang dikenakan pelaku sebanyak 2 (dua) bungkus besar saat melakukan aksi, namun kecurigaan polisi terhadap HD pun membuahkan hasil.
“Kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali yang diperoleh pelaku dari seorang yang dipanggil ‘P’,” ucapnya.
Selanjutnya, tim personil Polres Abdya kembali melakukan penangkapan terhadap terduga P di Gampong Alue Dawah Kecamatan Babahrot sekira pukul 16:30 waktu setempat, setelah tim melakukan penggeledahan terahadap P, akhirnya tim Resnarkoba Polres Abdya menemukan ganja terbungkus plastik biru dengan jumlah 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 100 gram diselipan pinggang celana pelaku, dan penggeledahan selanjutnya petugas menemukan 1 (satu) bungkus ganja menggunakan plastik berwarna putih dengan berat 900 gram dan 1 (satu) unit timbangan duduk kapasitas 2 kilogram bermerek TANITA, ditemukan dibawah tumpukan pelepah pohon sawit.
”Petugas menanyakan kepada pelaku dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengki Harianto.
Selain barang bukti sejumlah bingkisan ganja, Polisi juga mengamankan kendaraan roda dua milik pelaku berjenis Supra, serta kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Abdya di Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya, Blangpidie guna untuk dilakukan penyelidikan kasus. (Taufik)
Discussion about this post