Narasiterkini.com, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK menegaskan, penggarapan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi merupakan perbuatan melawan hukum, hal tersebut disampaikan nya, Rabu (7/7/2021).
Perihal yang disampaikan Kapolres Abdya tersebut dan disepakati bersama dalam rapat Forkopimkab Abdya, sehingga ia meminta agar warga segera menghentikan aktifitas penggarapan lahan untuk menghindari permasalahan dengan hukum di kemudian hari.
“Dalam rapat Forkopimkab Abdya sepakat bahwa masyarakat yang menggarap lahan tersebut melanggar hukum. Jadi, harapan saya warga jangan masuk lagi ke sana karena ada imbas hukumnya nanti,” tegas AKBP Muhammad Nasution.
Terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga beberapa waktu lalu di lokasi lahan eks HGU PT CA Kecamatan Babahrot, itu menjadi tugas bersama melakukan penyelesaian agar tidak terjadi konflik di masyarakat sekitar.
“Persoalan penyerobotan lahan bekas HGU itu memang tanggung jawab kita bersama. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi, dan ini selalu masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Menghindari persoalan hukum terhapad warga, Forkopimkab menyepakati agar masing-masing instansi ambil peran dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mengambil lahan secara ilegal.
“Sebelumnya, kami sudah pernah juga mengimbau dan memasang palang larang masuk ke kawasan itu, tapi, masih juga dilanggar. Jadi, ke depan siapa pun yang langgar kita proses secara hukum berlaku,” tegasnya.
Sebelum diambil keputusan tegas, pihak Polres bersama unsur Forkopimkab Abdya terlebih dahulu turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggarap lahan eks HGU secara ilegal.
“Karena masyarakat ada yang kurang paham dan juga ada pihak-pihak yang memprovokasi, maka kita sepakat lakukan sosialisasi dulu. Jadi, nanti semua unsur turun memberikan sosialisasi kepada warga,” tuturnya.
Kapolres berharap masyarakat untuk bersabar karena memang ada haknya melalui jalur prosedural. Meskipun tanah tersebut didapatkan harus secara aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kalau nanti sudah jelas dibagikan, maka masyarakat boleh untuk mendaftarkan diri agar dapat bagian tanah tersebut,” kata AKBP Muhammad Nasution. (Taufik)
Discussion about this post