• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MA Turun, STAIN Meulaboh Kembali Aktiv Ngampus di Alpen

by Redaksi
9 Juli 2021
in Hukum, Pendidikan
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Meulaboh- Sejak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) atas kepemilikan sengketa lahan, maka kini Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Kembali aktif di Alue Peunyareng (Alpen), Meureubo, Aceh Barat. Jumat, (9 Juli 2021)

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Kenang Sejarah Kebiadaban G30S/PKI, Siswa-siswi SMAN Bunga Bangsa Nobar 

Kenang Sejarah Kebiadaban G30S/PKI, Siswa-siswi SMAN Bunga Bangsa Nobar 

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Load More

Dimana putusan MA tersebut tertuang dalam Kasasi Nomor 3116K/Pdt/2021 yang menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 Tahun 2016 di Desa Gunong Kleng seluas 50 Hektare, dinyatakan sah milik Kementerian Agama.

Pimpinan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bersama Tim Hukum Kemenag RI, Ibnu Anwaruddin di Meulaboh dalam hal ini juga telah menyerahkan salinan resmi putusan kasasi dari MA tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat pada tanggal 21 Juni 2021 lalu.

“Dengan terbitnya putusan tersebut maka tidak ada lagi yang dibenarkan jika masih ada suatu pihak yang mengatasnamakan penggarap, masyarakat atau ahli waris menguasai atau memanfaatkan tanah seluas 50 hektare itu tanpa izin.” ungkap Ibnu Anwaruddin

Ia menambahkan, sengketa telah selesai, jika masih ada yang ingin memaksakanan kehendak dengan cara-cara melawan hukum. Kemenag tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Mari bersama-sama kita membesarkan serta mendukung keberadaan kampus,” tutur Ibnu

Sementara itu, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Inayatillah, M.Ag mengungkapkan syukur Alhamdulillah dengan selesainya sengketa tanah kita dapat kembali menempati gedung kampus di Alpen dengan tentram dan nyaman tanpa gangguan dari pihak manapun.”

Inayatillah menerangkan, upaya selanjutnya mari bersama-sama kita terus kembangkan kampus serta mendorong agar transformasi STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) segera terwujud demi kemajuan dunia pendidikan yang berada di Barat-Selatan Aceh ini.

“Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir agar nantinya pada semester ganjil tahun ini seluruh mahasiswa dapat kembali melaksanakan aktivitas perkuliahan di kampus alpen secara tatap muka.” Harap Inayatillah

Diketahui berdasarkan putusan MA, Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang berasal dari hibah Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan (Yapentujopah) melalui Akta Hibah Nomor 150/2016 tanggal 4 Mei 2016.

Yapentujopah sendiri mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui surat Bupati Aceh Barat Nomor 244 Tahun 2011 tanggal 1 Juni 2011 lalu. [RO]

Previous Post

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Terus Selidiki Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Pramuka Saka Wira Kartika Binaan Kodim Nagan Raya Dilepas, ini pesan Dandim

Next Post
Pramuka Saka Wira Kartika Binaan Kodim Nagan Raya Dilepas, ini pesan Dandim

Pramuka Saka Wira Kartika Binaan Kodim Nagan Raya Dilepas, ini pesan Dandim

Discussion about this post

Recommended

Forja Apresiasi Gerak Cepat Pj Bupati Abdya Terkait Sengketa Tanah PT CA

3 tahun ago
Didepan Ketum Kadin Anindya Bakrie, Wakil Gubernur Terpilih Presentasikan Peluang Investasi di Aceh 

Didepan Ketum Kadin Anindya Bakrie, Wakil Gubernur Terpilih Presentasikan Peluang Investasi di Aceh 

10 bulan ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue