Narasiterkini.com, Blangpidie – Korp HMI Wati (KOHATI) Cabang Blangpidie meminta pihak kepolisian Porles Aceh Barat Daya (Abdya) memiliki komitmen menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi beberapa waktu lalu, hal tersebut disampaikan Sekretaris KOHATI Firda Maulina, Selasa (7/9/2021).
Desakan tersebut disampaikan agar juga memburu salah satu lagi yang diduga sebagai pelaku yang menimpa SD (17) sebagai korban pelecehan seksual bersama pria berinisial TI (30) asal Desa Palak Kerambil Kecamatan Susoh, Abdya. Dan kini TI telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Abdya, pada Jumat malam 3 September 2021 lalu.
“Kohati Blang Pidie tegaskan segera selesaikan kasus pelecehan seksual dan perampokan tersebut serta diproses secara hukum, jika tidak diproses akan kembali terulang dimasa yang akan datang” ujar Firda Maulina.
Firda menuturkan bahwa kejahatan harus tetap dilawan, apalagi kejahatan yang menghancurkan norma-norma agama Islam, dan jika hal tersebut dibiarkan maka perempuan generasi bangsa kedepan akan semakin hancur.
“Kita harus sadar sebagai perempuan dan sebagai generasi penerus bangsa agar tetap melawan kejahatan-kejahatan yang melawan hukum, apa lagi melanggar norma-norma Agama,” sebutnya.
Firda juga mengatakan bahwa HMI Wati siap berperan aktif dalam hal pencegahan serta mengawal kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya. Sekretaris Umum Kohati Blangpidie berpesan kepada seluruh perempuan di Abdya dan khusus nya Kohati Cabang Blangpidie.
“Kita juga harus sadar akan peran sebagai lembaga perempuan untuk memerangi kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, mungkin saat ini kita sebagai anak dan suatu saat kita akan menjadi seorang isteri dan seorang ibu.
kita harus paham apa yang harus dilakukan perempuan hari ini, esok dan seterusnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim telah mengamankan salah satu terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 17 tahun, terduga pelaku inisial TI (30) diringkus tim personil Polres Abdya dilokasi pembuatan boat di desa Palak Kerambi Kecamatan Susoh, Abdya pada 3 September 2021.
Berdasarkan laporan dari korban, pada Jumat 28 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20:45 WIB, SD (17) warga Kecamatan Susoh yang diboncengi seorang remaja pria MA (18) warga Kecamatan Blangpidie menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual.
Kala itu, korban malam sedang melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil bersama seorang pria dan kemudian tiba–tiba ada dua orang pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.
“Setelah memberhentikan korban, kedua pelaku langsung memukul kepala MA, pelaku juga merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana.
“Kemudian pelaku juga melecehkan korban SD, dengan cara mencium bibir. Selain bibir, kedua pelaku juga meremas payudara korban serta memegang kemaluannya,” jelas Kasatreskrim.
Kini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkas Rivandi.
Discussion about this post