• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kohati Cabang Blangpidie Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual

by Redaksi
8 September 2021
in Uncategorized
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Blangpidie – Korp HMI Wati (KOHATI) Cabang Blangpidie meminta pihak kepolisian Porles Aceh Barat Daya (Abdya) memiliki komitmen menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi beberapa waktu lalu, hal tersebut disampaikan Sekretaris KOHATI Firda Maulina, Selasa (7/9/2021).

Desakan tersebut disampaikan agar juga memburu salah satu lagi yang diduga sebagai pelaku yang menimpa SD (17) sebagai korban pelecehan seksual bersama pria berinisial TI (30) asal Desa Palak Kerambil Kecamatan Susoh, Abdya. Dan kini TI telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Abdya, pada Jumat malam 3 September 2021 lalu.

RelatedPosts

UTU Resmi Buka Perhelatan Akbar POMDA Aceh XIX Tahun 2025

UTU Resmi Buka Perhelatan Akbar POMDA Aceh XIX Tahun 2025

11 Juni 2025
Warga Aceh Barat Desak Bupati dan Pimpinan Dayah Darul Aitami Segera Lunasi Utang Rp434 Juta

Warga Aceh Barat Desak Bupati dan Pimpinan Dayah Darul Aitami Segera Lunasi Utang Rp434 Juta

10 Juni 2025
Tegas Berantas Judi Online, DPD SWI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Barat

Tegas Berantas Judi Online, DPD SWI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Barat

4 Juni 2025
Load More

“Kohati Blang Pidie tegaskan segera selesaikan kasus pelecehan seksual dan perampokan tersebut serta diproses secara hukum, jika tidak diproses akan kembali terulang dimasa yang akan datang” ujar Firda Maulina.

Firda menuturkan bahwa kejahatan harus tetap dilawan, apalagi kejahatan yang menghancurkan norma-norma agama Islam, dan jika hal tersebut dibiarkan maka perempuan generasi bangsa kedepan akan semakin hancur.

“Kita harus sadar sebagai perempuan dan sebagai generasi penerus bangsa agar tetap melawan kejahatan-kejahatan yang melawan hukum, apa lagi melanggar norma-norma Agama,” sebutnya.

Firda juga mengatakan bahwa HMI Wati siap berperan aktif dalam hal pencegahan serta mengawal kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya. Sekretaris Umum Kohati Blangpidie berpesan kepada seluruh perempuan di Abdya dan khusus nya Kohati Cabang Blangpidie.

“Kita juga harus sadar akan peran sebagai lembaga perempuan untuk memerangi kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, mungkin saat ini kita sebagai anak dan suatu saat kita akan menjadi seorang isteri dan seorang ibu.
kita harus paham apa yang harus dilakukan perempuan hari ini, esok dan seterusnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim telah mengamankan salah satu terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 17 tahun, terduga pelaku inisial TI (30) diringkus tim personil Polres Abdya dilokasi pembuatan boat di desa Palak Kerambi Kecamatan Susoh, Abdya pada 3 September 2021.

Berdasarkan laporan dari korban, pada Jumat 28 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20:45 WIB, SD (17) warga Kecamatan Susoh yang diboncengi seorang remaja pria MA (18) warga Kecamatan Blangpidie menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual.

Kala itu, korban malam sedang melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil bersama seorang pria dan kemudian tiba–tiba ada dua orang pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

“Setelah memberhentikan korban, kedua pelaku langsung memukul kepala MA, pelaku juga merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi Permana.

“Kemudian pelaku juga melecehkan korban SD, dengan cara mencium bibir. Selain bibir, kedua pelaku juga meremas payudara korban serta memegang kemaluannya,” jelas Kasatreskrim.

Kini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkas Rivandi.

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Keuchik dan Pemuda Gampong Simpang Deli Kilang  adakan Sayembara Tangkap Maling Berhadiah

Keuchik dan Pemuda Gampong Simpang Deli Kilang adakan Sayembara Tangkap Maling Berhadiah

19 Maret 2023
Diisukan Tak Lagi Jabat Ketua, Cutman: PNA yang Sah Memiliki SK Kemenkumham

Diisukan Tak Lagi Jabat Ketua, Cutman: PNA yang Sah Memiliki SK Kemenkumham

23 Maret 2021
Pelanggaran Syari’at Islam di Aceh Barat: SEMMI Desak Pemerintah Terapkan Sanksi Sesuai Qanun Aceh

Pelanggaran Syari’at Islam di Aceh Barat: SEMMI Desak Pemerintah Terapkan Sanksi Sesuai Qanun Aceh

29 Agustus 2021

Most Popular

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan
Daerah

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan

5 Juli 2025
PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh
Daerah

PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh

5 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya
Daerah

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue