Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Asuransikan Penyelenggara Pemerintah Gampong dan Siapkan Program Beasiswa  Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal Lagi Asik Pacaran Dalam Mobil Depan Kantor Bupati Aceh Barat, Sepasang Remaja Diamankan Satpol-PP Warga Abdya Diingatkan Tetap Waspada Menghadapi Cuaca Ekstrem

Politik

Diisukan Tak Lagi Jabat Ketua, Cutman: PNA yang Sah Memiliki SK Kemenkumham

badge-check


					Diisukan Tak Lagi Jabat Ketua, Cutman: PNA yang Sah Memiliki SK Kemenkumham Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, NAGAN RAYA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Nagan Raya, Cut Man, SE mengklarifikasi bahwa tidak ada dualisme di PNA.

 

“Karena yang memiliki Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh adalah Kepengurusan PNA hasil Kongres Tahun 2017,” terang Cutman, SE, Selasa, (23/3/2021) menjelaskan yaitu SK Nomor W1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesaan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.

 

DPW PNA Nagan Raya memang tidak hadir dan tidak mendukung Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh yang digelar di Bireuen pada 14 September 2019, karena KLB tersebut abal-abal dan tidak sah. Buktinya, sampai hari ini yang sudah berjalan 1,5 tahun dari pelaksanaan KLB, SK Kepengurusannya saja tidak disahkan oleh KEMENKUMHAM Aceh.

 

Apalagi sekarang ini sudah ada Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady. Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA,  Irwansyah tidak menandatanganinya.

 

“Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh,” kata Cut Man, SE yang juga mantap Wakil Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya.

 

“Perlu diketahui bahwa Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA ini digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020 yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai,” tambah Cutman, mantan anggota DPRK Nagan Raya itu.

 

Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan bahwa konflik internal partai sudah selesai. Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.

 

“Jadi pengadilan (Mahkamah Agung) sudah memberikan putusan dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga tidak ada dualisme dalam PNA dan konflik internalpun sudah selesai,” demikian tutup Cutman. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mualem Apresiasi Mendagri Tito Karnavian Terkait Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

14 April 2026 - 20:36 WIB

Said Isa Quraisy Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya

24 Desember 2025 - 15:46 WIB

Prosesi pelantikan (PAW) Anggota DPRK Nagan Raya Said Isa Quraisy | Foto : ist

Tak Banyak Retorika, Anggota DPRK ini Ajak Rekan Seprofesi Bangun Masjid Giok Melalui Dana Pokir

14 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Akis Jasuli Resmi Ditunjuk Jadi Ketua NasDem Kabupaten Sumenep

9 Juni 2025 - 20:26 WIB

Zulkarnain Tampung Aspirasi Masyarakat, Mulai dari Laporan Irigasi, Akses Jalan Hingga Sengketa Pertanahan 

27 Mei 2025 - 10:01 WIB

Trending di Politik