Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Hukum

Oknum Komisioner KIP dan PNS ‘Disikat’ Personil Polres Abdya

badge-check


					Oknum Komisioner KIP dan PNS ‘Disikat’ Personil Polres Abdya Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Tim personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan delapan orang pelaku jarimah maisir (perjudian) dan satu orang oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya melalui Kanit Tipeter Aipda Fajaruddin dalam konferensi Pers diruangnya, Jum’at (10/9/2021).

Penangkapan pelaku jarimah maisir dilakukan pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB di desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee kabupaten Abdya, dalam operasi tim personil Reskrim Polres di kebun sawit warga dan menemukan sepuluh orang sedang melakukan permainan kartu joker Kimpis, enam orang berhasil ditangkap sedangkan empat orang lagi berhasil melarikan diri salah satunya adalah SA (49) oknum komisioner KIP Abdya.

Namun, pada hari yang sama SA yang juga sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyerahkan diri ke Polres Abdya sekira pukul 23:30 WIB, sedangkan tiga orang lagi masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Abdya.

Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas.

Disebutkan juga, atas pengakuan pelaku jarimah maisir ini sudah sering dilakukan bersama temannya di tempat yang sama, namun hasil pemeriksaan tim Polres Abdya tidak menemukan indikasi penggunaan atau konsumsi narkoba.

“Pengakuan mereka (pelaku) sudah beberapa kali melakukan ini (perjudian) ditempat yang sama, dan hasil pemeriksaan kita belum kita temukan mengarah kesitu (narkoba),” sebut Fajaruddin.

Atas perbuatan pelaku jarimah maisir tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah diancam dengan hukuman cambuk 30 kali atau denda dengan membayar emas murni paling banyak 300 gram atau kurungan penjara paling lama 2,5 tahun.

“Saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan sesegera mungkin kami akan menyerahkan berkas perkarnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan tim personil Polres Abdya ialah SA (49) oknum PNS atau komisioner KIP Abdya beralamat di Kecamatan Babahrot, TN (53) oknum guru PNS, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), SZ (46) masing-masing berprofesi sebagai petani dan swasta dan enam palaku berasal dari Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

Sedangkan yang masuk kedalam DPO berinisial SS (45) pekerjaan sebagai pedagang, SR (60) pekerjaan sebagai petani dan CN (45) pekerjaan sebagai sopir, ketiga DPO tersebut berasal dari Kecamatan Kuala Batee salah satu desa di kecamatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum