Menu

Mode Gelap
Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi Bupati Aceh Selatan: Pengurus BMK Bukan Sekadar Fungsi Administratif, Melainkan Amanah Moral dan Keagamaan Pemkab Nagan Raya Gelar FGD Draft Perbup CMS Non Tunai Desa Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026

Hukum

Oknum Komisioner KIP dan PNS ‘Disikat’ Personil Polres Abdya

badge-check


					Oknum Komisioner KIP dan PNS ‘Disikat’ Personil Polres Abdya Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Tim personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan delapan orang pelaku jarimah maisir (perjudian) dan satu orang oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya, hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya melalui Kanit Tipeter Aipda Fajaruddin dalam konferensi Pers diruangnya, Jum’at (10/9/2021).

Penangkapan pelaku jarimah maisir dilakukan pada Kamis 9 September 2021 pukul 17:30 WIB di desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee kabupaten Abdya, dalam operasi tim personil Reskrim Polres di kebun sawit warga dan menemukan sepuluh orang sedang melakukan permainan kartu joker Kimpis, enam orang berhasil ditangkap sedangkan empat orang lagi berhasil melarikan diri salah satunya adalah SA (49) oknum komisioner KIP Abdya.

Namun, pada hari yang sama SA yang juga sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyerahkan diri ke Polres Abdya sekira pukul 23:30 WIB, sedangkan tiga orang lagi masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Abdya.

Polres Abdya yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, selain mengamankan tujuh orang pelaku jarimah maisir, juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker, sejumlah uang tunai sebanyak Rp7.322.000 dan dua lembar terpal plasti kresek yang digunakan sebagai alas.

Disebutkan juga, atas pengakuan pelaku jarimah maisir ini sudah sering dilakukan bersama temannya di tempat yang sama, namun hasil pemeriksaan tim Polres Abdya tidak menemukan indikasi penggunaan atau konsumsi narkoba.

“Pengakuan mereka (pelaku) sudah beberapa kali melakukan ini (perjudian) ditempat yang sama, dan hasil pemeriksaan kita belum kita temukan mengarah kesitu (narkoba),” sebut Fajaruddin.

Atas perbuatan pelaku jarimah maisir tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah diancam dengan hukuman cambuk 30 kali atau denda dengan membayar emas murni paling banyak 300 gram atau kurungan penjara paling lama 2,5 tahun.

“Saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan sesegera mungkin kami akan menyerahkan berkas perkarnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan tim personil Polres Abdya ialah SA (49) oknum PNS atau komisioner KIP Abdya beralamat di Kecamatan Babahrot, TN (53) oknum guru PNS, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), SZ (46) masing-masing berprofesi sebagai petani dan swasta dan enam palaku berasal dari Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

Sedangkan yang masuk kedalam DPO berinisial SS (45) pekerjaan sebagai pedagang, SR (60) pekerjaan sebagai petani dan CN (45) pekerjaan sebagai sopir, ketiga DPO tersebut berasal dari Kecamatan Kuala Batee salah satu desa di kecamatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi