Narasiterkini.com, Suka Makmue- Sat Reskrim Polres Nagan Raya lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana jual beli judi online jenis chip aplikasi hinggs Domino di beberapa daerah dalam Kecamatan Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH.,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan pihaknya mengamankan lima tersangka di berbagai tempat.
“Jumat tanggal 17 September 2021 Sekira Pukul 17.00 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya di desa Jeuram kec. Seunagan Kab. Nagan Raya dengan inisial Ef (44) yang diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai pulsa,” katanya, Senin (20/09/2021)
Lanjut Machfud pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di desa Alue Tho Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya juga mengamankan seorang pria dengan inisial MT (29) dugaan telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai pulsa.
Kemudian tambahnya, pada pukul 22.00 Wib Sat Intelkam Polres Nagan Raya di Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya menangkap tiga orang yakni masing-masing DE (22), An (37), MT (29) yang diduga telah melakukan penjualan chip aplikasi hinggs domino di kedai Kopi.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 03.00 wib pelaku penjualan chip aplikasi hinggs Domino tersebut telah diserahkan oleh Sat Intelkam Polres Nagan Raya kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” terangnya.
Bersama para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit handphone seluler, uang tunai dan dompet. (SM)
Discussion about this post