Narasiterkini.com, Suka Makmue- Warga Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, telah menyelesaikan Musyawarah Pemilihan Tuha Peut untuk masa jabatan Periode 2021 – 2027 baik di tingkat Dusun maupun di tingkat Desa, Alhamdulillah sudah selesai kata Keuchik Effizal Idrus ST. Rabu 22 September 2021.
“Kami pemerintahan Gampong hanya memfasilitasi kegiatan musyawarah tersebut, yang menentukan semuanya nanti adalah Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Perwakilan masyarakat Kampung Belakang”, jelas Keuchik Desa tersebut Effizal Idrus.ST
Musyawarah pemilihan Tuha Peut berjalan dengan sangat lancar dari bakal calon hingga calon dan di tetapkan sebagai tuha Peut.
“Nama yang sudah di tetapkan dalam berita acara akan segera kami usulkan untuk secepatnya di SK kan oleh Bupati”, tambah Keuchik Kampung Belakang yang akrab disapa Keuchik Jal itu
Putra Almardhatillah,S.Sos, Ketua Panitia pelaksana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) Kampung Belakang, ia menyampaikan “musyawarah mencapai mufakat merupakan hasil yang baik pada pemilihan Tuha Peut, karena di samping musyawarah di anjurkan dalam syariat juga dapat memberikan hasil yang maksimal tanpa ada intervensi dan iming – iming yang bersifat politis”,Ucapnya.
Adapun hasil Pemilihan, berikut tersebut daftar nama dan jabatannya.
-Ketua, Firdaus,SH
-Wakil, H. Armia
-Sekretaris, Iskandar Zulkarnaini
-Kabid dan anggota
•Hasnidar,SE
•Khalisah
•Asmawati
•Usman Zakaria
•Abu Royan
•Solekhan Coko
Dalam hal ini Ketua Tuha Peut terpilih Firdaus,SH mengucapkan terimakasih kepada warga kampung belakang yang telah memberikan kepercayaan kepada nya sebagai ketua Tuha Peut.
“Terimakasih kepada warga yang telah mengamanahkan kepada kami untuk menjadi wakil dari masyarakat, Insya Allah kami akan menampung semua aspirasi masyarakat kampung belakang”,tuturnya.
Firdaus juga mengatakan Kantor tuha Peut kampung belakang terbuka setiap saat dan kapan pun demi kepentingan umat dan masyarakat Madani.
(CIS
Discussion about this post