Menu

Mode Gelap
Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grasstrack dan Wisata Religi ke Masjid Giok Nagan Raya Danyon C Pelopor Dampingi Kapolda Aceh Tinjau Sirkuit Grass Track dan Masjid Giok Nagan Raya Kapolda Aceh Tinjau Lapangan Grasstrack Alun-alun Suka Makmue, Berikut Kegiatan Polisi Bintang Dua Tersebut di Nagan Raya  Aneka Kegiatan di Momen HUT Bhayangkara ke-80 di Nagan, Olahraga, Bedah Rumah, Hingga Operasi Bibir Sumbing Gratis Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya…. Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi, STIS Al-Aziziyah Sabang Teken MoU dengan Universitas Islam Al-aziziyah Indonesia

Hukum

Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA

badge-check


					Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Grebakan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) hendak membagikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kabupaten itu didukung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat melakukan kunjungan ke provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

“Iya mendukung, itu bagian dari program reforma agraria. Tapi itu kalau sudah keputusannya final,” kata Sofyan Djalil, di Banda Aceh.

Lanjut Sofyan Djalil, PT Cemerlang Abadi mengajukan perpanjangan HGU seluas 4.864,88 hektar, namun masih ada usulan perpanjangannya yang tidak diterima oleh Kementerian ATR/BPN yakni seluas 1.902,66 hektar. Hal itu sesuai dengan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Sedangkan yang mendapat persetujuan nya dalam SK tersebut, Menteri ATR/BPN menyetujui perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah itu hanya disetujui seluas 2.002,22 hektar, ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Lahan PT CA sebagian kita sudah putuskan tidak kita perpanjang (1.902,66 hektar),” kata Menteri kelahiran Aceh itu.

Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut digugat pihak PT CA sehingga kementerian kalah pada sidang tingkat pertama, dan setelah itu dilakukan banding hingga akhirnya berlanjut ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Yang tidak diperpanjang itu digugat oleh pemilik HGU, untuk tahap pengadilan tata usaha tingkat pertama menteri kalah. Terus kita naik banding, nah sekarang saya belum tahu keputusannya, apakah sudah keluar putusan inkrah,” ujar dia.

Dukungan kuat itu ia sampaikan kerena nawacita Presiden Joko Widodo saat ini memiliki program reforma agraria, HGU yang diterlantarkan guna dibagikan kepada masyarakat dalam mencapai kesejahteraan merata.

“Itu merupakan program reforma agraria, HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, itu digunakan untuk reforma agraria diberikan kepada masyarakat,” katanya. (Sumber : rmolaceh.id)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize

10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

DPN PERMAHI: Gas South Andaman Harus Dikelola untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat Aceh

2 Juni 2026 - 22:50 WIB

Trending di Nasional