Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Berikan Penghargaan Kecamatan dan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahap I 2026 PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir” Pencairan Dana Desa Tercepat, Gampong Lawa Batu Raih Penghargaan dari Pemkab Nagan Raya  Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit  Bupati TRK Instruksikan Rehabilitasi Irigasi Lung Tiga Hari Pertama Sekolah Usai Libur Lebaran, Dinas Dikbud Nagan Raya Terbitkan SE

Hukum

Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA

badge-check


					Menteri Sofyan Djalil Dukung Bupati Akmal Bagikan Eks HGU PT CA Perbesar

Narasiterkini.com, Blangpidie – Grebakan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) hendak membagikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kabupaten itu didukung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat melakukan kunjungan ke provinsi Aceh di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

“Iya mendukung, itu bagian dari program reforma agraria. Tapi itu kalau sudah keputusannya final,” kata Sofyan Djalil, di Banda Aceh.

Lanjut Sofyan Djalil, PT Cemerlang Abadi mengajukan perpanjangan HGU seluas 4.864,88 hektar, namun masih ada usulan perpanjangannya yang tidak diterima oleh Kementerian ATR/BPN yakni seluas 1.902,66 hektar. Hal itu sesuai dengan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Sedangkan yang mendapat persetujuan nya dalam SK tersebut, Menteri ATR/BPN menyetujui perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah itu hanya disetujui seluas 2.002,22 hektar, ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

“Lahan PT CA sebagian kita sudah putuskan tidak kita perpanjang (1.902,66 hektar),” kata Menteri kelahiran Aceh itu.

Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut digugat pihak PT CA sehingga kementerian kalah pada sidang tingkat pertama, dan setelah itu dilakukan banding hingga akhirnya berlanjut ke tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Yang tidak diperpanjang itu digugat oleh pemilik HGU, untuk tahap pengadilan tata usaha tingkat pertama menteri kalah. Terus kita naik banding, nah sekarang saya belum tahu keputusannya, apakah sudah keluar putusan inkrah,” ujar dia.

Dukungan kuat itu ia sampaikan kerena nawacita Presiden Joko Widodo saat ini memiliki program reforma agraria, HGU yang diterlantarkan guna dibagikan kepada masyarakat dalam mencapai kesejahteraan merata.

“Itu merupakan program reforma agraria, HGU yang terlantar, HGU yang tidak diperpanjang, itu digunakan untuk reforma agraria diberikan kepada masyarakat,” katanya. (Sumber : rmolaceh.id)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Dugaan Judi Online di Darul Makmur

11 Februari 2026 - 12:30 WIB

Trending di Hukum