Menu

Mode Gelap
Mubes UKM Olahraga UTU 2026 Resmi Ditutup, Muhammad Fikri Maulana Nakhodai Kepengurusan Baru Bupati Tarmizi Kunjungi Anak Gangguan Jiwa di Aceh Barat HIMASKOR FIK UTU Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Pengembangan Mahasiswa Sains Keolahragaan Jelang Pensiun, Ratusan Karyawan PT Socfindo Kebun Seumayam dan Seunagan Dapat Penghargaan  Sekda Aceh Barat Pimpin Kegiatan Pra Rapim Terkait Anggaran DAK dan BKK HAORNAS ke-43, Pemkab Nagan Raya Beri Penghargaan kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Opini

Pembentukan DPC APBMI Aceh Barat Dinilai Cacat Hukum

badge-check


					Pembentukan DPC APBMI Aceh Barat Dinilai Cacat Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Meulaboh- Pembentukan sekaligus pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPC- APBMI) Kabupaten Aceh Barat yang dijadwalkan pada Tanggal 13 Oktober 2021 mendatang dinilai cacat hukum kerena APBMI Kabupaten Aceh Barat dikuasai oleh satu Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Pernyataan itu disampaikan Indra Jeumpa salah satu Koordinator Perusahaan PBM di Aceh Barat melalui press releasenya ke media pada Selasa (12/10/2021) di Meulaboh.

Menurut Indra Jeumpa pengukuhan APBMI Kabupaten Aceh Barat telah melakukan pembohongan publik dengan cara membuat undangan mengatas namakan Panitia MUSCAB/MUSDA yang ternyata membuat acara pengukuhan Pengurus DPC APBMI.

“Anehnya pengukuhan APBMI dilakukan sekaligus dengan Pengukuhan TKBM, ditambah Pengurus TKBM juga masuk dalam kepengurusan APBMI dan ada beberapa oknum di dalam struktur yang bermasalah dengan mencatut nama PBM tanpa ada konfirmasi dengan pemilik PBM bahkan ada sebahagian pengurus tidak memiliki PBM tapi masuk dalam struktur” jelas Indra.

Tindakan tersebut menurut Indra sangat mengancam eksistensi dan keadilan terhadap PBM lain, dan berpeluang terjadi konflik antar perusahaan kegiatan Bongkar Muat (PBM) di Kabupaten Aceh Barat, karena pembentukkan Pengurus DPC APBMI terlalu didominasi satu perusahaan.

“Kalau dari dasar mandataris, terindikasi sudah kadaluarsa dikarenakan mandataris yang dikeluarkan Tanggal 22 September 2020 dan SK yang dikeluarkan Pada Tanggal 17 September 2021” katanya.

Selama dikeluarkan mandat tersebut oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia. Dalam rentang waktu enam bulan seperti yang tertuang dalam mandat, selama keluarnya mandat tidak pernah sama sekali melakukan musyawarah dan mufakat bersama seluruh PBM (Perusahaan Bongkar Muat) yang berada di Kabupaten Aceh Barat.

“Kami juga menilai pembentukan dan penggukuhan DPC APBMI Kabupaten Aceh Barat dalam melakukan Pemilihan ketua DPC APBMI sekaligus pembentukan kepengurusan tidak pernah melibatkan seluruh PBM yang lain. Kecuali hanya dua PBM aktif dan 3 PBM nonaktif. Sementara ada enama belas PBM di Kabupaten Aceh Barat yang semestinya dilibatkan.

“Ada sebelas PBM yang tidak pernah dilakukan koordinasi apa lagi dilibatkan dari mulai ada mandat sampai dengan keluarnya SK, dan tidak pernah melakukan musyawarah dan itu jelas melanggar ketentuan dalam AD/ART APBMI” tambahnya.

Menurut Indra, jika tetap dilakukan pengukuhan maka Forum Perusahaan Bongkar Muat (PBM) akan menyuarakan dan melakukan gugatan terhadap keapsahan DPC APBMI Kabupaten Aceh Barat yang sudah mengangkangi aturan.

“Ini menyangkut nilai-nilai legalitas sebuah organisasi” demikian Indra Jeumpa salah satu Koordinator perusahaan PBM di Aceh Barat.

Untuk diketahui, rencana pengukuhan DPC APBMI Aceh Barat berdasarkan undangan disebarkan panitia, dijadwalkan berlangsung besok Rabu 13 Oktober 2021, berlangsung disalah satu hotel di Aceh Barat. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Trending di Daerah