Narasiterkini.com, Meulaboh- Pembentukan sekaligus pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPC- APBMI) Kabupaten Aceh Barat yang dijadwalkan pada Tanggal 13 Oktober 2021 mendatang dinilai cacat hukum kerena APBMI Kabupaten Aceh Barat dikuasai oleh satu Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Pernyataan itu disampaikan Indra Jeumpa salah satu Koordinator Perusahaan PBM di Aceh Barat melalui press releasenya ke media pada Selasa (12/10/2021) di Meulaboh.
Menurut Indra Jeumpa pengukuhan APBMI Kabupaten Aceh Barat telah melakukan pembohongan publik dengan cara membuat undangan mengatas namakan Panitia MUSCAB/MUSDA yang ternyata membuat acara pengukuhan Pengurus DPC APBMI.
“Anehnya pengukuhan APBMI dilakukan sekaligus dengan Pengukuhan TKBM, ditambah Pengurus TKBM juga masuk dalam kepengurusan APBMI dan ada beberapa oknum di dalam struktur yang bermasalah dengan mencatut nama PBM tanpa ada konfirmasi dengan pemilik PBM bahkan ada sebahagian pengurus tidak memiliki PBM tapi masuk dalam struktur” jelas Indra.
Tindakan tersebut menurut Indra sangat mengancam eksistensi dan keadilan terhadap PBM lain, dan berpeluang terjadi konflik antar perusahaan kegiatan Bongkar Muat (PBM) di Kabupaten Aceh Barat, karena pembentukkan Pengurus DPC APBMI terlalu didominasi satu perusahaan.
“Kalau dari dasar mandataris, terindikasi sudah kadaluarsa dikarenakan mandataris yang dikeluarkan Tanggal 22 September 2020 dan SK yang dikeluarkan Pada Tanggal 17 September 2021” katanya.
Selama dikeluarkan mandat tersebut oleh Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia. Dalam rentang waktu enam bulan seperti yang tertuang dalam mandat, selama keluarnya mandat tidak pernah sama sekali melakukan musyawarah dan mufakat bersama seluruh PBM (Perusahaan Bongkar Muat) yang berada di Kabupaten Aceh Barat.
“Kami juga menilai pembentukan dan penggukuhan DPC APBMI Kabupaten Aceh Barat dalam melakukan Pemilihan ketua DPC APBMI sekaligus pembentukan kepengurusan tidak pernah melibatkan seluruh PBM yang lain. Kecuali hanya dua PBM aktif dan 3 PBM nonaktif. Sementara ada enama belas PBM di Kabupaten Aceh Barat yang semestinya dilibatkan.
“Ada sebelas PBM yang tidak pernah dilakukan koordinasi apa lagi dilibatkan dari mulai ada mandat sampai dengan keluarnya SK, dan tidak pernah melakukan musyawarah dan itu jelas melanggar ketentuan dalam AD/ART APBMI” tambahnya.
Menurut Indra, jika tetap dilakukan pengukuhan maka Forum Perusahaan Bongkar Muat (PBM) akan menyuarakan dan melakukan gugatan terhadap keapsahan DPC APBMI Kabupaten Aceh Barat yang sudah mengangkangi aturan.
“Ini menyangkut nilai-nilai legalitas sebuah organisasi” demikian Indra Jeumpa salah satu Koordinator perusahaan PBM di Aceh Barat.
Untuk diketahui, rencana pengukuhan DPC APBMI Aceh Barat berdasarkan undangan disebarkan panitia, dijadwalkan berlangsung besok Rabu 13 Oktober 2021, berlangsung disalah satu hotel di Aceh Barat. (Dani)
Discussion about this post