Narasiterkini.com, Meulaboh – Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan sengketa lahan di komplek STAIN TDM dengan Masyarakat, yang dimenangkan oleh kementerian agama pada tahun 2020 lalu sampai saat ini diketahui belum ada upaya eksekusi, hal itu disebabkan belum adanya permohonan dari pihak terkait ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (26/10/2021).
Dimana sampai saat ini persolan tersebut masih mengambang dan bahkan kedua pihak terkait masih saling mempertahankan haknya masing-masing, mengenai hal itu kini pihak masyarakat atau pemilik tanah akan melakukan penutupan jalan kembali sampai adanya keputusan MA untuk upaya eksekusi.
Mengetahui permasalahan tersebut media Narasiterkini.com pada Jumat lalu (23/10/2021) mendatangi pengadilan negeri Meulaboh, informasi yang ditemukan dari Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS) Pengadilan Negeri Meulaboh M.Irsyad Fuadi,S.H bersama Arif Rahman,S.H kepada media mengatakan bahwa terkait eksekusi lahan tersebut belum bisa dilaksanakan karena belum pihak terkait yang membuat permohonan.
“Mengenai eksekusi pelaksanaannya apabila sudah turun putusan Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu harus ada permohonan dari pihak pemenang perkara dan baru bisa dilakukan apabila semua persyaratan sudah dipenuhi pemohon, sejauh ini belum ada yang datang dari kedua pihak yang terkait maka apa yang harus dilaksanakan,”ujar Irsyad.
Ditanya apa Pengadilan tidak punya nyali untuk melakukan eksekusi, “Irsyad menjawab bukan tidak punya nyali tetapi permohonan yang memenuhi prosedur belum ada, misal membayar panjar biaya eksekusi dan lainnya, jika sekedar datang minta dilakukan eksekusi itu tak sesuai prosedur, jika telah didaftar maka kita input disistem, baru dilakukan tahap selanjutnya” ucapnya.
Dikatakannya, kalau dalam amar keputusan MA tidak ada menghukum pihak tergugat agar menyerahkan tanah ke penggugat atau dari Masyarakat ke kampus STAIN , itu hanya dikatakan tanah tersebut dah milik penggugat rekonvensi itu putusan dekaratoi artinya bukan keputusan yang menghukum , tanah tersebut sebelumnya sudah dikuasai STAIN, maka penggugat alias Masyarakat minta diserahkan tanah tersebut, kini Kemenag dan STAIN yang menang, maka tak perlu dieksekusi sebenarnya karena Mereka telah menguasai, kata hakim tersebut yang menjabat Humas Pengadilan dibenarkan kawannya.
Disinggung terkait informasi jalan menuju kampus akan ditutup kembali oleh Masyarakat hingga membuat tidak nyaman dosen dan Mahasiswa, Arif Rahman menjelaskan, Mereka ambil inisiatif sendiri karena dilihat kosong maka Masyarakat pun ambil tindakan sendiri, sebenarnya dulu dipertahankan , ngapaen keluar rumah keputusan belum ada, maka sekarang dikatakan Pengadilan tidak eksekusi, bagaimana mau dilakukan permohonan belum ada.
Dalam keputusan MA, Mahkamah agung memutus sendiri, dalam hal itu keputusan sebelumnya dibatalkan karena Azas dan prinsipnya keputusan dibawah dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi, kalau misalnya ada pihak yang tidak senang dengan keputusan tersebut masih ada upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) tutup Arif Rahman sambil memperlihatkan lembar putusan Mahkamah Agung.
Sementara itu diminta tanggapan kuasa Hukum STAIN Meulaboh Wahid Pujianto Fani, S.H terkait penjelasan Humas Pengadilan Negeri Meulaboh kepada media Senin malam (25/10/2021) mengatakan, Apa yang menjadi dasar PN terhadap putusan dan tergugat harus mengajukan permohonan eksekusi.
“Sebelum tanggapi , kita bertanya apakah yang menjadi dasar pengadilan Negeri Meulaboh terhadap putusan tersebut dan tergugat harus ajukan permohonan eksekusi?” Jawabnya bernada pertanyaan.
Ditegaskan pewarta apa benar belum diajukan permohonan kasasi ke PN Meulaboh, Wahid menambahkan Makannya itu, kita bertanya apakah yang menjadi dasarl/hukum nya atas statement dari pihak pengadilan Negeri Meulaboh?…
Coba ditanyakan kembali ke PN Meulaboh apa yang menjadi dasar terhadap putusan tersebut dan tergugat harus ajukan permohonan eksekusi? Suaranya twrkesan memerintah pewarta.
“Bukannya bapak sdah ke PN Meulaboh sehingga dari pihak Pengadilan telah berstatemen seperti itu? Kita hanya menanyakan apa yang menjadi dasar hukumnya?” Tegas pengacara hanya terfokus pada pertanyaan. (Dani)
Discussion about this post