Menu

Mode Gelap
Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka Awali Tugas di Darul Makmur, Kapolsek Gelar Temu Ramah dengan Awak Media Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

Daerah

Pilchiksung Serentak, Camat Tadu Raya Ingatkan P2K dan Aparatur Gampong untuk Netral

badge-check

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Hingga penutupan perpanjangan pendaftaran bakal calon Keuchik Gampong di tutup hingga selasa, 19 Oktober 2021 lalu 19 gampong ramaikan Pilchiksung tahap pertama.

 

 

Camat Tadu Raya, Bustami, S.Pd.,M.Pd kepada awak media, Selasa, (26/10) menjelaskan, Senarusnya 20 gampong dalam kecamatan tersebut telah berakhir masa jabatan Keuchik, tetapi yang bisa melaksanakan pilchiksung hanya 19 gampong (Gampong Krueng Itam di tunda dan dilaksanakan pada gelombang berikutnya pada tahun 2022 karenakan tidak ada yang mendaftar).

 

“Jumlah yang mendaftar untuk 19 gampong dengan total 47 Orang dan dengan jumlah tempat pemungutan suara 19 TPS,” terang Bustami.

 

Masih menurut Camat Tadu Raya, Pelaksanaan Pilchiksung berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 16 Tahun 2021 tentang pentunjuk teknis pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya dan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 141/ 214/ Kpts / 2021 tentang penetapan jadwal program dan tahapan penyelenggaraan pemilihan Keuchik langsung di Kabupaten Nagan

Raya tahun 2021-2022.

 

 

“Kami Ingatkan kepada seluruh, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), aparatur gampong yang ada di dalam Kecamatan Tadu Raya tidak boleh berpolitik praktis harus bersikap Netral dalam pelaksanaan Pilchiksung

dengan harapan pelaksanaan Pilchiksung di Kecamatan Tadu Raya berjalan Aman,tertib dan

lancar,” tambah Bustami yang juga mantan sekretaris Kecamatan Suka Makmue itu.

 

“P2K berkerjalah secra profesional jangan melenceng dari peraturan bapak Bupati, perlengkapan Bacalon harus diperhatikan diverifikasi dengan teliti, teliti ijazah atau ijazah pengganti Bacalon keuchik sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014 (cocokkan dengan form yang tersedia,” tegas Bustami yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Nagan Raya itu.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

6 Juli 2026 - 21:14 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026

4 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi 

4 Juli 2026 - 09:28 WIB

Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

3 Juli 2026 - 21:20 WIB

Trending di Daerah