Menu

Mode Gelap
Kejari Nagan Raya Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Bupati TRK Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla Nagan Raya Terkait Dugaan Keracunan MBG di Bener Meriah, PWI Sesalkan Larangan Peliputan oleh Oknum TNI  STIAPEN dan Mitra Dunia Industri Gelar FGD Kurikulum, Wujudkan Lulusan Administrasi Bisnis Siap Kerja Daftarkan Segera Klub Terbaik Anda, Muslem Mobil Buka Pendaftaran Open Turnamen Futsal Inflasi Aceh 4,86 Persen, Perdagangan Surplus Namun Kunjungan Wisman Turun

Peristiwa

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Mulai Tahun 2022 Gampong di Nagan Raya Harus Kelola Website Media Publikasi

badge-check

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK)  lingkup Pemkab Nagan Raya berkomitmen wujudkan keterbukaan informasi publik, hal itu tertuang dalam penanda tanganan komitmen bersama tentang keterbukaan informasi publik, Jumat, (05/11) di ruang aula Bappeda Nagan Raya.

 

 

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Ir. Ardimartha, minta agar para kepala SKPK dapat mendukung pelaksanaan tugas PPID dalam mewujudkan keterbukaan Informasi publik di Kabupaten Nagan Raya.

 

“Kepada kepala Diskominfotik dan para camat dalam rangka implementasi MoU keterbukaan informasi publik untuk segera lakukan koordinasi bangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik untuk mendukung dan mempermudah pelaksanaan kegiatan dimaksud,” ungkap Sekda.

 

Selanjutnya laksanakan sosialisasi kepada para Keuchik Gampong dengan dilanjutkan bimtek pengelolaan aplikasi dan website pada tahun 2022 mendatang,” tambah Sekda.

 

Berdasarkan pasal 13 peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 11 tahun 2020 pejabat utama pengelola informasi dan dokumentasi  di jabat oleh Kepala diskominfotik sementara PPID pembantu dijabat oleh sekretaris pada dinas/badan sementara di kecamatan adalah sekretaris camat.

 

Penandatanganan komitmen bersama SKPK ini bertujuan untuk memperkuat PPID dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi pada masyarakat sedangkan penandatanganan MoU dengan para Camat dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan sinergi tupoksi antara dinas Kominfotik dan masing masing kecamatan.

 

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan gampang informatif melalui penerapan aplikasi sigap dan website gampung serta pembentukan PPKI di kampong secara bertahap pada 222 gampang di kabupaten Nagan Raya.

 

Secara bersamaan, Kadiskominfotik Nagan Raya, Drs Said Amri menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi keterbukaan informasi tahun 2021 dari Komisi Informasi Aceh, Nagan Raya dapat urutan 8 untuk mengikuti penilaian dari KIA.

 

“Alhamdulillah Kabupaten Nagan Raya termasuk dalam 8 besar yang akan maju dalam tahapan berikutnya, doakan kami bisa mempersembahkan yang terbaik buat Nagan Raya,” ungkap Said Amri yang diikuti oleh tepuk tangan para tamu undangan.

 

Dimana, pada tahun 2022 Gampong yang ada di Nagan Raya mulai mengelola web media publikasi tersendiri dalam menyampaikan informasi pembangunan gampong kepada publik.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Trending di Daerah