Menu

Mode Gelap
BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Akan Rehap Jembatan Penghubung Desa Panton Makmur dan Alue Batee, Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga Pulang Kampung, Masyarakat Aceh Selatan Ramaikan Tabligh Akbar Tgk Habibie Nawawi

Peristiwa

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Mulai Tahun 2022 Gampong di Nagan Raya Harus Kelola Website Media Publikasi

badge-check

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK)  lingkup Pemkab Nagan Raya berkomitmen wujudkan keterbukaan informasi publik, hal itu tertuang dalam penanda tanganan komitmen bersama tentang keterbukaan informasi publik, Jumat, (05/11) di ruang aula Bappeda Nagan Raya.

 

 

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Ir. Ardimartha, minta agar para kepala SKPK dapat mendukung pelaksanaan tugas PPID dalam mewujudkan keterbukaan Informasi publik di Kabupaten Nagan Raya.

 

“Kepada kepala Diskominfotik dan para camat dalam rangka implementasi MoU keterbukaan informasi publik untuk segera lakukan koordinasi bangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik untuk mendukung dan mempermudah pelaksanaan kegiatan dimaksud,” ungkap Sekda.

 

Selanjutnya laksanakan sosialisasi kepada para Keuchik Gampong dengan dilanjutkan bimtek pengelolaan aplikasi dan website pada tahun 2022 mendatang,” tambah Sekda.

 

Berdasarkan pasal 13 peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 11 tahun 2020 pejabat utama pengelola informasi dan dokumentasi  di jabat oleh Kepala diskominfotik sementara PPID pembantu dijabat oleh sekretaris pada dinas/badan sementara di kecamatan adalah sekretaris camat.

 

Penandatanganan komitmen bersama SKPK ini bertujuan untuk memperkuat PPID dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi pada masyarakat sedangkan penandatanganan MoU dengan para Camat dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan sinergi tupoksi antara dinas Kominfotik dan masing masing kecamatan.

 

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan gampang informatif melalui penerapan aplikasi sigap dan website gampung serta pembentukan PPKI di kampong secara bertahap pada 222 gampang di kabupaten Nagan Raya.

 

Secara bersamaan, Kadiskominfotik Nagan Raya, Drs Said Amri menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi keterbukaan informasi tahun 2021 dari Komisi Informasi Aceh, Nagan Raya dapat urutan 8 untuk mengikuti penilaian dari KIA.

 

“Alhamdulillah Kabupaten Nagan Raya termasuk dalam 8 besar yang akan maju dalam tahapan berikutnya, doakan kami bisa mempersembahkan yang terbaik buat Nagan Raya,” ungkap Said Amri yang diikuti oleh tepuk tangan para tamu undangan.

 

Dimana, pada tahun 2022 Gampong yang ada di Nagan Raya mulai mengelola web media publikasi tersendiri dalam menyampaikan informasi pembangunan gampong kepada publik.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Nagan Raya dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit 

30 Maret 2026 - 21:46 WIB

Hebohkan Penemuan Mayat Pria di Areal Perkebunan Sawit. | Foto : ist

Harap Berhati-hati, Oknum Gunakan Foto Ketua PWI Aceh Barat Diduga untuk Penipuan

18 Maret 2026 - 16:00 WIB

Korban Banjir di Lamie Tak Dapat Bantuan Serbu Kantor Keuchik, Kapolsek Darul Makmur Tenangkan Massa

18 Maret 2026 - 14:43 WIB

Panitia Lokal Tak Becus, PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI

10 Maret 2026 - 10:51 WIB

Innalillahi, Perjuangan untuk Keluarga Tuha Peut Terpilih ini Berakhir di Lintasan Gunong Trans Gagak

11 Februari 2026 - 12:24 WIB

Trending di Peristiwa