Menu

Mode Gelap
Perbaiki Fasilitas Kebun, Petani Sawit Sampaikan Terima Kasih untuk PT Socfindo Seunagan Bawaslu Kabupaten Nagan Raya Perkuat Demokrasi melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Peristiwa

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik, Mulai Tahun 2022 Gampong di Nagan Raya Harus Kelola Website Media Publikasi

badge-check

 

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPK)  lingkup Pemkab Nagan Raya berkomitmen wujudkan keterbukaan informasi publik, hal itu tertuang dalam penanda tanganan komitmen bersama tentang keterbukaan informasi publik, Jumat, (05/11) di ruang aula Bappeda Nagan Raya.

 

 

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham SE dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Ir. Ardimartha, minta agar para kepala SKPK dapat mendukung pelaksanaan tugas PPID dalam mewujudkan keterbukaan Informasi publik di Kabupaten Nagan Raya.

 

“Kepada kepala Diskominfotik dan para camat dalam rangka implementasi MoU keterbukaan informasi publik untuk segera lakukan koordinasi bangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik untuk mendukung dan mempermudah pelaksanaan kegiatan dimaksud,” ungkap Sekda.

 

Selanjutnya laksanakan sosialisasi kepada para Keuchik Gampong dengan dilanjutkan bimtek pengelolaan aplikasi dan website pada tahun 2022 mendatang,” tambah Sekda.

 

Berdasarkan pasal 13 peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 11 tahun 2020 pejabat utama pengelola informasi dan dokumentasi  di jabat oleh Kepala diskominfotik sementara PPID pembantu dijabat oleh sekretaris pada dinas/badan sementara di kecamatan adalah sekretaris camat.

 

Penandatanganan komitmen bersama SKPK ini bertujuan untuk memperkuat PPID dalam memberikan layanan informasi dan dokumentasi pada masyarakat sedangkan penandatanganan MoU dengan para Camat dimaksudkan sebagai acuan dalam melaksanakan sinergi tupoksi antara dinas Kominfotik dan masing masing kecamatan.

 

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan gampang informatif melalui penerapan aplikasi sigap dan website gampung serta pembentukan PPKI di kampong secara bertahap pada 222 gampang di kabupaten Nagan Raya.

 

Secara bersamaan, Kadiskominfotik Nagan Raya, Drs Said Amri menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi keterbukaan informasi tahun 2021 dari Komisi Informasi Aceh, Nagan Raya dapat urutan 8 untuk mengikuti penilaian dari KIA.

 

“Alhamdulillah Kabupaten Nagan Raya termasuk dalam 8 besar yang akan maju dalam tahapan berikutnya, doakan kami bisa mempersembahkan yang terbaik buat Nagan Raya,” ungkap Said Amri yang diikuti oleh tepuk tangan para tamu undangan.

 

Dimana, pada tahun 2022 Gampong yang ada di Nagan Raya mulai mengelola web media publikasi tersendiri dalam menyampaikan informasi pembangunan gampong kepada publik.

(SM)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat?

2 Juli 2026 - 23:58 WIB

Puluhan Warga Tuntut Keadilan, Aksi Unjuk Rasa Depan Kantor Polres Aceh Barat, Sampai Bawa Poster Copot Kasat Reskrim

1 Juli 2026 - 00:22 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah