Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

Pemkab Aceh Selatan Kembali Terima 2 Piagam dari Menteri LH dan Kehutanan RI

badge-check

 

Narasiterkini.com, Tapaktuan-Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima 2 Penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, yang diserahkan oleh Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Aceh Selatan. Penghargaan tersebut diterima Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di Aula Hotel Diana Rana Tapaktuan. Senin, (13/12/2021)

 

Kegiatan tersebut turut di hadiri Anggota DPRK Aceh Selatan, Kepala Bappeda, Kadis Pertanian serta SKPK terkait, Camat Kluet Tengah dan Camat Tapaktuan.

 

Dua piagam dari Menteri LH dan Kehutanan RI tersebut yakni Nirwasita Tantra Award 2020 atas Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) dan Penghargaan Proklim Utama untuk Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan dan Gampong Kampung Padang Kecamatan Kluet Tengah.

 

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan bahwa permasalahan Lingkungan Hidup saat ini menjadi isu Global Utama yang dihadapi oleh peradaban Modern. Permasalahan Lingkungan memiliki sifat yang Kompleks, Sensitif, dan Fluktuatif.

 

“Oleh karenanya Lingkungan yang Baik dan Sehat merupakan Hak Asasi dan Hak Konstitusional bagi setiap Warga Negara, untuk itu seluruh pemangku kepentingan termasuk Dinas terkait berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab hal tersebut tidak dapat dipisahkan dari aktifitas manusia di semua sector,” Ungkap Beliau.

 

Dengan demikian isu prioritas ditetapkan berdasarkan atas kajian-kajian Substansial dan Urgen dari semua kondisi yang mempengaruhi Lingkungan dengan dukungan Data dan Informasi dari seluruh SKPK di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Karenanya tujuan utama kegiatan ini untuk Menilai, Menentukan Prioritas Permasalahan, membuat rekomendasi bagi penyusunan kebijakan dan perencanaan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup serta menerapkan Pembangunan secara berkelanjutan.

 

Tgk. Amran juga menghimbau agar data dan informasi mengenai Lingkungan Hidup dapat tersedia dan dapat di akses oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu mengembangkan Aplikasi Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena hal ini sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” Ujar beliau

 

Diakhir sambutan, Bupati Aceh Selatan menyampaikan Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, atas kerja kerasnya selama ini dalam Program Pelestarian Lingkungan, sehingga Kabupaten Aceh Selatan kembali menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

 

Kegiatan ini turut di hadiri Anggota DPRK Aceh Selatan, Kepala Bappeda, Kadis Pertanian serta SKPK terkait, Camat Kluet Tengah dan Camat Tapaktuan.

(Rils/Hi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah