Menu

Mode Gelap
Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh

Daerah

YARA Apresiasi ATR/BPN Tolak Permohonan Bupati Abdya

badge-check


					Foto/Ist: Suhaimi SH. Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya( Abdya). Perbesar

Foto/Ist: Suhaimi SH. Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya( Abdya).

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya terkait retribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang di minta kepada Kementerian ATR/BPN.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk mmbagikan lahan bekas HGU bekas PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 ha” Kata Suhaimi melalui rilisnya kepada media ini Selasa (11/1/2022).

 

Dalam suratnya Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang di tandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menerangkan bahwa terhadap objek yang di minta redistribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya saat ini oleh PT. Cemerlang Abadi sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan dapat di tindak lanjuti setelah adanya putusan Peninjauan kembali yang di ajukan oleh PT. Cemerlang Abadi.

 

“Selain itu Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 ha yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 oktober 2016 lalu,” katanya lagi.

 

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meretridibusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela seluas 2.668,18 ha karena telah di peruntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA), perintah dari Menteri ini sejalan dengan gugatan kami yang meminta Bupati untuk membagikan bekas HGU yang sudah di enclave oleh Cemerlang Abadi”, tutup Suhaimi. (Dani)

 

Editor: Gus Mariadi

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

24 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks

23 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi

20 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

20 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Trending di Daerah