Menu

Mode Gelap
Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

Daerah

YARA Apresiasi ATR/BPN Tolak Permohonan Bupati Abdya

badge-check


					Foto/Ist: Suhaimi SH. Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya( Abdya). Perbesar

Foto/Ist: Suhaimi SH. Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya( Abdya).

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya terkait retribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang di minta kepada Kementerian ATR/BPN.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk mmbagikan lahan bekas HGU bekas PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 ha” Kata Suhaimi melalui rilisnya kepada media ini Selasa (11/1/2022).

 

Dalam suratnya Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang di tandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menerangkan bahwa terhadap objek yang di minta redistribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya saat ini oleh PT. Cemerlang Abadi sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan dapat di tindak lanjuti setelah adanya putusan Peninjauan kembali yang di ajukan oleh PT. Cemerlang Abadi.

 

“Selain itu Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 ha yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 oktober 2016 lalu,” katanya lagi.

 

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meretridibusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela seluas 2.668,18 ha karena telah di peruntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA), perintah dari Menteri ini sejalan dengan gugatan kami yang meminta Bupati untuk membagikan bekas HGU yang sudah di enclave oleh Cemerlang Abadi”, tutup Suhaimi. (Dani)

 

Editor: Gus Mariadi

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

18 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat

15 Juni 2026 - 22:32 WIB

Trending di Daerah