Menu

Mode Gelap
Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif  

Daerah

YARA Apresiasi ATR/BPN Tolak Permohonan Bupati Abdya

badge-check


					Foto/Ist: Suhaimi SH. Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya( Abdya). Perbesar

Foto/Ist: Suhaimi SH. Kepala Perwakilan Aceh Barat Daya( Abdya).

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi N, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menolak permohonan Bupati Abdya terkait retribusi tanah pada bekas HGU PT Cemerlang Abadi seluas 1.884 Ha yang di minta kepada Kementerian ATR/BPN.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang dengan tegas telah menolak permohonan Bupati untuk mmbagikan lahan bekas HGU bekas PT Cemerlang Abadi seluas 1.844 ha” Kata Suhaimi melalui rilisnya kepada media ini Selasa (11/1/2022).

 

Dalam suratnya Nomor LR.05.01/1/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 yang di tandatangani langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil, menerangkan bahwa terhadap objek yang di minta redistribusi oleh Bupati Aceh Barat Daya saat ini oleh PT. Cemerlang Abadi sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan sampai saat ini belum ada keputusan.

 

Oleh karena itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan dapat di tindak lanjuti setelah adanya putusan Peninjauan kembali yang di ajukan oleh PT. Cemerlang Abadi.

 

“Selain itu Menteri ATR/BPN juga memerintahkan Bupati Abdya agar segera membagikan sisa luasan tanah seluas 2.669,18 ha yang telah dikeluarkan (enclave) dari HGU PT Cemerlang Abadi secara sukarela pada 1 oktober 2016 lalu,” katanya lagi.

 

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera menjalankan perintah Menteri ATR/BPN untuk meretridibusi lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang telah di lepas secara sukarela seluas 2.668,18 ha karena telah di peruntukkan sebagai Tanah Objek Referma Agraria (TORA), perintah dari Menteri ini sejalan dengan gugatan kami yang meminta Bupati untuk membagikan bekas HGU yang sudah di enclave oleh Cemerlang Abadi”, tutup Suhaimi. (Dani)

 

Editor: Gus Mariadi

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme

3 Mei 2026 - 21:57 WIB

Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

2 Mei 2026 - 14:13 WIB

Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah

30 April 2026 - 21:45 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

30 April 2026 - 11:48 WIB

Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

29 April 2026 - 18:56 WIB

Trending di Daerah